JCC Network – Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan satu tersangka baru dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida, Yogyakarta.
“KPK kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka yang dapat dipertanggungjawabkan atas timbulnya perbuatan melawan hukum dalam perkara dimaksud,” ujar Ali Fikri, dikutip jccnetwork, Jumat (24/3/2023).
Kendati demikian, Ali enggan membeberkan identitas tersangka tersebut. Saat ini, kata Ali KPK masih mengumpulkan alat bukti yang dibutuhkan pihak penyidik.
“Terkait pengumuman resmi pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian lengkap dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan belum dapat kami sampaikan pada publik. Ketika kecukupan alat bukti terpenuhi, maka tentunya kami segera mengumumkannya,” bebernya.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut diantaranya Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) dan Direktur PT Duta Mas Indah (DMI) Heri Sukamto (HS); Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY sekaligus menjabat pejabat pembuat komitmen (PPK) Edy Wahyudi (EW); serta Sugiharto (SGH) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Arsigraphi (AG).