Pelatih dan Pembina Agen Pemasaran Asuransi Jiwa Gugat PT FWD Insurance Indonesia ke PN Jaksel

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id – Seorang Pelatih sekaligus Pembina agen pemasaran asuransi jiwa, Hugo Salim menggugat PT FWD Insurance Indonesia ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) karena tidak membayarkan haknya selama setahun lebih bahkan meminta pengembalian upah atas jasa pelatihan, perekrutan dan pembinaan agen yang telah dibayarkan sebelumnya.

Kuasa Hukum Hugo Salim, Togu Sugianto Sitorus mengatakan, kliennya tersebut merupakan orang yang mempunyai keahlian dibidang pelatihan, perekrutan dan pembinaan agen pemasaaran asuransi jiwa yang dikontrak oleh PT FWD Insurance Indonesia. Gugatan terdaftar dengan No.48/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel.

- Advertisement -

“Klien kami telah melakukan kerjasama dengan tergugat untuk melakukan pembinaan, pelatihan dan perekrutan agen serta pengawasan agen dibidang asuransi jiwa,” kata Togu Sugianto Sitorus di Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Togu menjelaskan, awalnya Hugo Salim dan PT FWD Life Indonesia menandatangani kontrak kerjasama tentang pembinaan dan pelatihan agen asuransi jiwa pada tanggal 21 Maret 2016.

Kemudian, kontrak kerjasama kedua kembali diteken tentang manajemen pengawasan dan pelatihan agen pada tanggal 16 Maret 2021, kerjasama tersebut terhitung sejak 1 April 2021. Pada tanggal 1 Desember 2020 PT FWD Life Indonesia meleburkan diri ke PT FWD Insurance Indonesia.

- Advertisement -

“Perjanjian kerjasama tentang Pembinaan dan pelatihan agen, kemudian kontrak kerjasama yang kedua perjanjian kerja sama tentang manajemen pengawasan dan pelatihan agen yang dimulai sejak tanggal 1 April 2021 berlaku selama 63 bulan dan berakhir pada tanggal 1 April 2026,” ungkapnya.

Awalnya, lanjut Togu, kontrak kerjasama tersebut berjalan dengan lancar hingga selesai. Keanehan mulai muncul sejak Kliennya dan PT FWD Insurance Indonesia memperbaharui perjanjian kontrak kerjasama pada tanggal 16 Maret 2021.

Togu menambahkan, setelah pembaharuan kontrak kerjasama, PT FWD Insurance Indonesia tetap membayarkan jasa pelatihan dan pembinaan agen sesuai dengan lampiran imbalan sebelumnya yaitu 10 % Group Overiding dari FYC ( First Year Comission) dan 3% dari SYC ( Second Year Comission) total komisi Group atas jasa kliennya yang memberikan pelatihan, perekrutan dan pembinaan agen-agen asuransi milik perusahaan tersebut.

“Bahwa setelah penandatanganan perjanjian perubahan dan penegasan perjanjian kerjasama tentang pembinaan dan pelatihan agen pada tanggal 16 Maret 2021 tersebut, antara klien kami dengan PT FWD Insurance Indonesia terlihat mulai terdapat ketidak harmonisan dalam kerjasama tersebut. Pada tanggal 21 November’2021 klien kami mengajukan surat pengunduran diri yang langsung di serahkan kepada saudara Anantharaman Sridahran selaku presiden direktur FWD Insurance, tetapi sampai saat ini nama Hugo Salim masih tetap tercatat di FWD Insurance dan Lisensi Keagenan di tahan oleh FWD Insurance,” tutur Togu.

Sampai saat ini nama Hugo Salim dan timnya masih tercatat disebagai pelatih dan pembina di perusahaan tersebut yang membuat dirinya tidak dapat bekerja di perusahaan lain.

Akibatnya, Hugo Salim mengalami kerugian mencapai Rp 4,4 miliar terhitung sejak bulan November 2021 hingga Desember 2022 haknya tidak dibayarkan oleh PT FWD Insurance Indonesia.

“Perbuatan tergugat tidak membayar hak klien kami berupa imbalan periode bulan November dan Desember 2021 sebesar Rp 600 Juta dan periode Januari hingga Desember 2022 sebesar Rp 3.8 miliar,” jelasnya.

Untuk itu, Togu Sugianto Sitorus dari Kantor Hukum HTS & Associates meminta keadilan kepada PN Jaksel untuk mengabulkan gugatannya dan memerintahkan tergugat untuk membayar kerugian dan memulihkan Hak hak kliennya,” pungkasnya. (Nando)

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Tujuh Terduga Teroris Ditangkap Terkait Ancaman Kunjungan Paus ke Indonesia

JCCNetwork.id- Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri telah menangkap tujuh orang yang diduga menyebarkan ancaman teror melalui media sosial terkait kunjungan Paus Fransiskus ke...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER