JCCNetwork.id- Seorang mantan vikaris atau calon pendeta, SAS dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Kalabahi, Rabu (8/3/2023) siang.
SAS adalah terdakwa perkara pencabulan terhadap belasan anak di bawah umur di Kabupaten Alor.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa SAS terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap belasan orang korban yang masih berusia anak-anak.
Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim, dalam hal berbarengan, beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok sejenis.
Sebagaimana dakwaan Pasal 81 ayat 2, ayat 5 Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan menjatuhkan pidana mati.
“Terkait dengan putusan majelis hakim, terdakwa SAS dan panasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari,” tutup Abdul Hakim