JCCNetwork.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur memvonis
terdakwa kasus Kanjuruhan Malang Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Sidang ini dipimpin hakim Abu Achmad Sidqi Amsya.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata hakim, Kamis (9/3/2023).
Ada hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus ini yaitu kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dan orang lain luka berat serta orang lain luka sedemikian rupa.
“Majelis hakim juga berpendapat hal yang meringankan karena terdakwa membantu meringankan beban korban, belum pernah dipidana, dan telah lama mengabdi,” ucap Majelis.
Baik terdakwa, jaksa penuntut umum, maupun pengacara terdakwa menyatakan pikir-pikir atas vonis yang diputuskan oleh hakim tersebut.
“Pikir-pikir Yang Mulia,” kata terdakwa.
Abdul Haris merupakan Ketua Panpel laga Arema FC versus Persebaya pada tanggal 1 Oktober 2022. Ia kemudian ditetapkan jadi salah satu tersangka pascatragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan 135 orang.