JCCNetwork.id- Ayahanda mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, Muhammad Arifin Rahim, memohon kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar anaknya bisa kembali berdinas di Polri.
Arifin mengungkap bahwa dirinya merupakan seorang purnawirawan senang sekali bila anaknya bisa kembali bertugas di institusi Polri.
“Saya mohon pada Kapolri mudah-mudahan bisa menerima kembali putra saya untuk berbakti kepada negara melalui institusi Polri. Saya kira itu,” kata Arifin di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (23/2/2023).
Deiketahui, Arif Rahman Arifin divonis 10 bulan penjara dalam perkara obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Vonis ini lebih rendah daripada tuntutan JPU yakni satu tahun penjara.
Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan asas profesionalisme yang berlaku sebagai anggota Polri.