Taufik meminta pihak kepolisian agar menindak pelaku pembubaran yang menghalangi orang yang sedang menjalankan ibadah agar jangan dianggap sebagai hal biasa yang boleh dilakukan. Ia juga meminta agar alasan belum adanya izin tidak menjadikan pembenaran atas peristiwa pembubaran tersebut ataupun mengesampingkan pertanggungjawaban hukumnya.
Di sisi lain, Taufik juga meminta agar Pemerintah Kota Bandar Lampung memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat disertai dialog mengenai pentingnya menjaga toleransi dan melaksanakan perintah konstitusi untuk menjamin kebebasan menjalankan ibadah. “Menjamin hak atas kebebasan beribadah adalah kewajiban konstitusional negara, termasuk kewajiban Pemerintah Kota Bandar Lampung.
“Penghalangan aktivitas ibadah dengan alasan perizinan ini sekaligus membukakan mata kita akan pentingnya pemerintah pusat untuk meninjau kembali Peraturan Bersama 2 Menteri tentang pendirian rumah ibadah, yakni Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006. Selama ini peraturan tersebut menimbulkan permasalahan-permasalahan yang dapat mengganggu kerukunan beragama dan mendorong adanya tindakan persekusi,” kata anggota DPR dari daerah pemilihan Lampung ini menutup keterangannya.



