JCCNetwork.id – Polri mulai menjadwalkan sidang kode etik terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Sidang kode etik Bharada E nantinya akan diawasi oleh pihak eksternal maupun internal.
“Sidang ini tentunya tidak menutup kemungkinan dari Propam juga dari pengawas eksternal seperti Kompolnas akan diundang,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangannya, dikutip Senin (20/2/2023).
Sidang etik tersebut dilakukan untuk menentukan nasibnya setelah Bharada E divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dedi memastikan sidang etik Bharada E akan transparan. Serta hasil dari sidang tersebut nantinya dapat memenuhi rasa keadilan di masyarakat.
“Ini yang penting,” tutupnya.