JCCNetwork.id- Polda Metro Jaya telah memutuskan untuk tidak menerapkan kebijakan ganjil genap pada kendaraan roda empat selama hari libur Nasional guna memberikan kenyamanan bagi masyarakat.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman dengan tegas mengumumkan bahwa kebijakan ganjil genap akan dihentikan sementara selama libur nasional. “Kalau libur Nasional, ganjil genap tidak ada,” kata Latif kepada wartawan, hari Kamis (1/6/2023).
Selain itu, hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) di Jakarta yang seharusnya dilaksanakan pada hari Minggu (4/6/2023) juga dibatalkan sementara karena bertepatan dengan Hari Raya Waisak.
Kebijakan ganjil genap biasanya diterapkan di 26 titik di Jakarta sesuai dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas menggunakan sistem ganjil genap.
Keputusan ini didasarkan pada Instruksi Mendagri No 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019. Polda Metro Jaya mengambil langkah ini untuk memastikan kenyamanan dan kelancaran arus lalu lintas selama masa liburan nasional.



