JCCNetwork.id- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).
Penunjukan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan Menkominfo yang ditinggalkan oleh Johnny G Plate setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
“Plt-nya akan dipegang oleh Pak Menko Polhukam (Mahfud MD),” kata Jokowi kepada wartawan di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Jumat (19/5/2023).
Selanjutnya, Jokowi menyampaikan bahwa ia menghormati proses hukum yang sedang berlangsung terkait kasus proyek BTS. Ia juga percaya bahwa Kejaksaan Agung telah bertindak secara profesional dalam hal ini.
Sebelumnya, ledakan dugaan skandal korupsi, membuat Johnny G Plate diborgol Kejaksaan Agung. Langkah tegas lembaga penegak hukum tertinggi atau pilar keadilan negara itu membuat anak buah dari Ketum Parpol Surya Paloh tersebut resmi menyandang status tersangka dugaan kasus proyek BTS yang kontroversial.
Ia kemudian langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari kedepan.
Pria asala Nusa Tenggara Timur (NTT) ini, dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
























