JCCNetwork.id- Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), yakin Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak akan sembarangan. Terutama menetapkan Johnny G. Plate sebagai tersangka dan kemudian sampai memborgol tangan Menteri Komunikasi dan Informatika aktif tersebut.
Dalam unggahan di akun Instagram resminya, Mahfud menyampaikan bahwa Kejagung telah berhati-hati dalam menangani kasus korupsi BAKTI Kominfo. Jadi penetapan Johnny sebagai tersangka diyakini karena Kejagung telah mengantongi minimal dua alat bukti yang kuat.
“Jika sudah ada dua alat bukti yang cukup kuat dan masih ditunda-tunda dengan alasan menjaga kondusivitas politik, maka itu bertentangan dengan hukum. Jika sudah cukup dua alat bukti, (maka) memang sudah seharusnya status hukumnya ditingkatkan,” jelas Mahfud dikutip di Jakarta, Kamis (18/5/2023).
Sebelumnya, ledakan dugaan skandal korupsi, membuat Johnny G Plate diborgol Kejaksaan Agung. Langkah tegas lembaga penegak hukum tertinggi atau pilar keadilan negara itu membuat anak buah dari Ketum Parpol Surya Paloh tersebut resmi menyandang status tersangka dugaan kasus proyek BTS yang kontroversial.
Ia kemudian langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari kedepan.
Pria asala Nusa Tenggara Timur (NTT) ini, dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



