Ancam Diberitakan Lalu Peras Pengusaha, 2 Anggota LSM Ditangkap

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id– Aparat Polresta Mataram, membekuk dua orang anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) berinisial RH (28) dan IR (24). Modus kedua pelaku adalah mengancam akan melakukan ekspose melalui pemberitaan jika perusahaan tidak memberikan sejumlah uang.

“Jadi, kalau pihak perusahaan tidak menyerahkan uang, kedua pelaku ini akan mengumumkan permasalahan di internal perusahaan itu melalui pemberitaan di media massa,” ucap Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Selasa (16/5/2023).

- Advertisement -

Dalam kasus ini kedua pelaku meminta uang sebesar Rp60 juta melalui surat yang menyertakan informasi permasalahan di internal perusahaan tersebut. Korban kemudian menghubungi Tim Satreskrim Polresta Mataram.”Dari laporan itu, kami membantu korban untuk melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku,” tuturnya.

Pihak kepolisian kemudian bergerak menangkap kedua pelaku di sebuah restoran yang ada di Kota Mataram. Kini mereka sedang menjalani tahanan di Rutan Polresta Mataram dengan barang bukti berupa uang sebesar Rp13 juta. Keduanya dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan subsider Pasal 369 KUHP tentang pengancaman Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Banjir Nepal-Tiongkok Tewaskan 543 Orang

JCCNetwork.id- Banjir bandang dan longsor yang menerjang wilayah perbatasan Nepal dan Tiongkok menimbulkan korban jiwa dalam jumlah besar. Hingga Jumat, 28 Agustus 2026, sedikitnya...

Persib Tembus Grup ACL 2

Gus Kikin Resmi Pimpin PBNU 2026-2031

Lisa Umumkan EP Solo Terbaru

Rumah Terbakar di Pondok Labu

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER