JCCNetwork.id – Komisi II DPR RI mengusulkan agar pemerintah mengumumkan susunan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2027–2032 setelah revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disahkan.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayudha, mengatakan pengumuman pansel setelah pengesahan revisi UU Pemilu menjadi langkah paling aman.
Menurut dia, proses seleksi anggota KPU mendatang perlu mengacu pada aturan terbaru yang akan menjadi landasan penyelenggaraan Pemilu 2029.
“Skenario paling aman adalah pembentukan pansel setelah undang-undang baru disahkan, karena yang pertama materi seleksi akan mengacu kepada ketentuan Undang-Undang Pemilu yang baru yang akan menjadi rujukan bagi para penyelenggara pemilu baik di KPU maupun Bawaslu dalam mereka bekerja menjalankan Pemilu 2029 yang akan datang,” katanya, Selasa (27/10/2026), dikutip.
Ia menjelaskan, perubahan regulasi berpotensi memengaruhi mekanisme dan tahapan seleksi calon anggota KPU periode 2027–2032.
Karena itu, ketentuan mengenai durasi seleksi perlu menunggu kepastian aturan dalam UU Pemilu yang baru.
“Perdebatan soal waktu menjadi tidak relevan lagi karena di undang-undang baru kita belum tahu nanti berapa lama masa tahapan,” katanya.
Rifqinizamy menambahkan, ketentuan mengenai tugas pansel serta jangka waktu proses seleksi oleh pansel dan DPR juga perlu disesuaikan dengan regulasi terbaru.
Politikus Partai NasDem itu menilai belum diumumkannya anggota pansel oleh pemerintah masih dapat dipahami, meskipun pembentukannya disebut telah dilakukan.
Ia memastikan Komisi II DPR siap menjalankan tahapan seleksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Komisi II DPR pada prinsipnya siap menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan undang-undang, yaitu melakukan uji kelayakan dan kepatutan pada waktunya nanti,” kata dia.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, mengatakan pihaknya masih menunggu pengumuman resmi pemerintah mengenai susunan anggota pansel KPU.
Dede menyebut penentuan anggota pansel merupakan kewenangan pemerintah sehingga Komisi II DPR belum mengetahui nama-nama yang akan ditetapkan.
“Kalau pansel kan kewenangan pemerintah, kita tinggal menunggu saja,” kata Dede.
























