Pimpinan KPK Minta Masa Jabatan Diperpanjang, Ini Alasan Nurul Ghufron

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengajukan judicial review terkait perubahan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun.

Menurutnya, KPK sebagai lembaga yang berada dalam rumpung eksekutif sudah selayaknya mempunyai prioritas masa pemerintahan layaknya eksekutif yang lain.

- Advertisement -

Pasalnya, juducial review UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK) itu sebagai bentuk haknya sebagai warga negara. Ia menyebut, judicial review itu murni atas dasar pandangan hukum yang diyakininya.

“Ini masih pandangan saya dan saya menggunakan hak JR (judicial review) sebagaimana dilegalkan dalam sistem hukum kita,” ujar Ghufron lewat keterangannya, Rabu, (17/5/2023).

“Selanjutnya, hakim Mahkamah Konstitusi yang akan memutuskan,” sambungnya.

- Advertisement -

Ghufron juga menegaskan judicial review yang ia ajukan juga termuat dalam Pasal 7 UUD 1945 tentang masa pemerintahan di Indonesia adalah lima tahun.

“Ini yang mendasari mengapa saya meminta lima tahun. Kok tidak 6, 7, 10, atau 12 tahun. Karena didasarkan pada cita hukum masa pemerintahan itu lima tahun,” tutur Ghufron.

Ghufron juga mempertanyakan mengapa periodesasi pimpinan KPK tak sama dengan 12 lembaga negara non-kementerian layaknya Komnas HAM, Bawaslu, KPU, dan lembaga lainnya.

“Akan menjadi problem apakah kedudukan KPK sama ataukah di bawah lembaga negara lain yang masa periodenya lima tahun tersebut karenanya akan melanggar prinsip kepastian dan kesetaraan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 28D UUD 1945 jika tidak diperbaiki atau disamakan,” jelasnya.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

ASDP Gratiskan Tarif Kepelabuhanan Saat Libur Sekolah 2026

JCCNetwork.id-PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memberlakukan diskon tarif jasa kepelabuhanan hingga 100 persen pada periode libur sekolah 2026 sebagai bagian dari program stimulus pemerintah...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER