JCCNetwork.id- Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung menangkap Ahmad Yani alias Nani bin Rahmat, terpidana kasus penggelapan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Banten.
Ahmad Yani diamankan di sebuah kompleks perumahan di Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten, Senin (21/9/2026).
Penangkapan dilakukan setelah terpidana tersebut hampir dua tahun menghindari proses hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna membenarkan penangkapan tersebut.
Menurut dia, Ahmad Yani merupakan terpidana yang telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.
“Yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama satu tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1701 K/Pid/2024 tanggal 12 November 2024,” kata Anang dalam keterangan resminya, Selasa (22/9/2026).
Dalam putusan tingkat kasasi itu, Ahmad Yani dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penggelapan secara bersama-sama.
Petugas tidak menghadapi perlawanan saat melakukan penangkapan.
Ahmad Yani disebut bersikap kooperatif ketika tim mendatangi lokasi persembunyiannya.
Setelah diamankan, terpidana kemudian diserahkan kepada jaksa eksekutor untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.
Kejagung menyebut penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya pencarian terhadap para buronan yang masih tercatat dalam daftar DPO di berbagai wilayah Indonesia.
Anang mengatakan jajaran Kejaksaan telah diarahkan untuk terus memantau keberadaan para buronan, terutama mereka yang perkaranya telah memiliki putusan hukum tetap.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan putusan pengadilan yang telah inkrah dapat dilaksanakan.
Kejagung juga meminta para buronan yang masih menghindari proses eksekusi agar menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum.
“Kami mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegas Anang.























