JCCNetwork.id – Bareskrim Polri menarik kasus ‘Staycation’ dari Polres Metro Bekasi. Korban dalam kasus ini adalah seorang karyawati berinisial AD. Ia diajakan bosnya bobo bareng sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja.
“Untuk kasus yang di Cikarang itu hasil gelar kemarin diputuskan untuk perkara itu ditarik ke Bareskrim,” ucap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, kepada wartawan, Selasa (16/5/2023).
Djuhandhani menambahkan, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Kemudian berkas-berkas sebelumnya di Polres Metro Bekasi sedang dalam proses pengiriman ke Bareskrim.
“Sementara (pemeriksaan saksi belum), baru kemarin baru selesai gelar, kemudian berkas-berkas alat bukti itu akan dikirim ke Bareskrim. Kalau kemarin baru proses gelar perkara,” pungkasnya.



