DPR Desak Pemerintah Perkuat Cegah Karhutla

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Anggota Komisi IV DPR RI Rina Saadah meminta pemerintah memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan pendekatan yang lebih terintegrasi. Menurutnya, penanganan karhutla tidak boleh baru dilakukan setelah kebakaran meluas dan menimbulkan dampak terhadap masyarakat.

Rina menilai pemerintah perlu memastikan informasi mengenai potensi karhutla yang dikeluarkan lembaga terkait segera diikuti tindakan nyata di lapangan. Sistem peringatan dini atau early warning dinilai tidak akan efektif apabila tidak disertai langkah antisipasi yang terukur atau early action.

- Advertisement -

Ia mengatakan informasi mengenai kondisi cuaca dan potensi peningkatan risiko kebakaran sebenarnya telah tersedia. Salah satunya berasal dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang secara berkala memberikan peringatan terkait kondisi iklim dan ancaman kebakaran, termasuk pengaruh fenomena El Nino.

“BMKG sudah memberikan peringatan sejak jauh-jauh hari, termasuk terkait dengan fenomena El Nino. Pertanyaannya, apakah peringatan tersebut sudah benar-benar diterjemahkan menjadi tindakan preventif di lapangan? Karena yang kita lihat, kejadian seperti ini terus berulang,” ujar Rina, Minggu (30/8).

Menurut Rina, pola penanganan yang terlalu berorientasi pada pemadaman ketika api sudah membesar perlu dievaluasi. Pemerintah, kata dia, harus menggeser fokus kebijakan menuju pencegahan dengan memperkuat pemantauan wilayah rawan, kesiapsiagaan personel, ketersediaan peralatan, serta koordinasi antarlembaga.

- Advertisement -

Desakan tersebut disampaikan Rina seiring meningkatnya dampak karhutla terhadap masyarakat di sejumlah wilayah Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan yang disampaikannya, lebih dari 4,2 juta jiwa terdampak kabut asap akibat karhutla yang terjadi di tujuh provinsi.

Ketujuh provinsi tersebut yakni Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. Wilayah-wilayah tersebut juga telah berada dalam status siaga darurat.

Rina menilai besarnya jumlah masyarakat yang terdampak menunjukkan karhutla telah berkembang menjadi persoalan lintas sektor. Dampaknya tidak hanya berkaitan dengan kerusakan lingkungan dan hilangnya tutupan lahan, tetapi juga menyentuh aspek kesehatan serta keselamatan warga.

“Ketika lebih dari 4,2 juta masyarakat terdampak, karhutla bukan lagi semata-mata persoalan lingkungan, melainkan persoalan kesehatan dan keselamatan masyarakat. Negara harus hadir sebelum dampaknya semakin luas,” tegasnya.

Ia juga menyoroti besarnya luasan lahan yang terbakar sepanjang semester pertama 2026. Mengacu pada data MapBiomas Fire Indonesia, luas lahan terbakar selama Januari hingga Juni 2026 tercatat mencapai 178.232 hektare.

Rina menyebut angka tersebut dapat menjadi lebih besar apabila memperhitungkan kebakaran yang berulang di lokasi yang sama. Total luas bulanan yang tercatat mencapai sekitar 190.546 hektare.

Data tersebut, menurut dia, menunjukkan bahwa persoalan karhutla membutuhkan kebijakan jangka panjang. Penanganan tidak cukup hanya dengan mengerahkan personel pemadam ketika titik api telah muncul, tetapi harus dimulai dari pengelolaan kawasan yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.

Rina juga meminta pemerintah memperkuat alokasi anggaran untuk kegiatan pencegahan. Ia menilai belanja untuk pemantauan, patroli, pembasahan lahan, penyediaan sarana pemadaman, serta kesiapsiagaan masyarakat harus ditempatkan sebagai investasi untuk mengurangi kerugian yang lebih besar.

Menurutnya, biaya yang dikeluarkan pemerintah ketika karhutla sudah berkembang menjadi bencana cenderung jauh lebih besar. Operasi pemadaman melalui water bombing, pengerahan personel dalam jumlah besar, hingga pelaksanaan modifikasi cuaca membutuhkan sumber daya yang tidak sedikit.

Karena itu, Rina mendorong agar strategi pencegahan dilakukan secara konsisten sebelum musim rawan kebakaran mencapai puncaknya. Langkah tersebut juga harus disertai evaluasi berkala untuk mengetahui efektivitas program di masing-masing wilayah.

Selain pemerintah, Rina menekankan kewajiban perusahaan dan pemegang izin pengelolaan lahan. Pemegang Hak Guna Usaha (HGU) maupun Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) diminta memastikan kawasan yang berada dalam tanggung jawab mereka memiliki sarana dan prasarana mitigasi yang memadai.

Kesiapan tersebut mencakup peralatan pemadaman, sumber air, personel, akses menuju lokasi rawan kebakaran, hingga sistem pemantauan titik api. Perusahaan juga diminta tidak hanya bergerak ketika kebakaran sudah terjadi, tetapi aktif melakukan pencegahan di area konsesi.

Perhatian khusus juga diberikan terhadap kawasan gambut. Rina menilai wilayah gambut memiliki karakteristik yang membuat proses penanganan kebakaran lebih kompleks karena api dapat menjalar dan bertahan di bawah permukaan.

Kondisi tersebut membuat pemadaman di kawasan gambut membutuhkan metode khusus serta pengawasan berkelanjutan. Penanganan permukaan saja dinilai tidak cukup apabila titik panas di dalam lapisan gambut masih tersisa.

Karena itu, ia meminta pengawasan terhadap kawasan gambut diperketat, termasuk memastikan tata kelola air dan kondisi lahan tetap terjaga untuk mengurangi risiko kebakaran.

Rina juga mengingatkan pentingnya penegakan hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran dalam kasus karhutla. Investigasi harus dilakukan untuk mengetahui penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab.

Apabila ditemukan pelanggaran, ia meminta proses hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, penanganan tidak berhenti pada pemberian sanksi. Lahan yang mengalami kerusakan akibat kebakaran juga harus dipulihkan melalui langkah rehabilitasi dan revitalisasi.

“Kalau memang ada pelanggaran, harus ada tindakan tegas sesuai hasil investigasi, sekaligus memastikan pemulihan dan revitalisasi lahan yang terbakar,” pungkasnya.

Rina berharap pemerintah pusat dan daerah memperkuat koordinasi dalam menghadapi ancaman karhutla. Menurutnya, keberhasilan pengendalian kebakaran sangat bergantung pada kemampuan menerjemahkan informasi risiko menjadi tindakan cepat, memperkuat pencegahan di wilayah rawan, serta memastikan seluruh pemegang kewajiban menjalankan tanggung jawabnya.

Dengan jumlah masyarakat terdampak yang telah mencapai jutaan jiwa dan luasan lahan terbakar yang besar, ia menilai pengendalian karhutla harus menjadi agenda prioritas yang dilaksanakan secara berkelanjutan, bukan hanya ketika bencana sudah terjadi.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Indonesia Perkuat Aliansi Sawit

JCCNetwork.id — Indonesia perlu memperkuat kerja sama dengan negara-negara produsen kelapa sawit untuk meningkatkan posisi tawar dalam perdagangan internasional, menjaga akses pasar, serta menghadapi...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER

300 Brimob Dikerahkan Atasi Karhutla

Fernandes Hat-trick, MU Menang

Ruben Onsu Terseret Dugaan Penipuan

110 Ribu Warga NTT Masih Mengungsi

Fortuna Sittard Tekuk Groningen