JCCNetwork.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi mencopot Kepala Bea Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono.
Keputusan tersebut diambil Kemenkeu usai Andhi Pranomo di tetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
“Dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin sesuai PP 94/2021 tentang Disiplin ASN yang bersangkutan di lakukan pencopotan dari jabatan,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dewi Heryanto dalam keterangannya yang di kutip JCCNetwork.id, Selasa (16/5/2023).
Pasalnya, keputusan itu di ambil usai Kemenkeu membentuk tim pemeriksaan terkait proses penjatuhan hukum disiplin berat terhadap Andhi Pramono.
Selain itu, lanjut Nirwala, bahwa pemeriksaan oleh Kemenkeu itu sejalan dengan hasil temuan KPK.
Oleh karenanya, ia menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang tengah di tangani KPK. Selain itu juga, Kemenkeu siap mendukung langkah hukum oleh KPK.
“Bea Cukai menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang di jalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujar Nirwala.
“Langkah tersebut sejalan dengan upaya Institusi untuk terus melakukan perbaikan dari sisi pengawasan, pelayanan, maupun manajerial untuk meningkatkan kepercayaan publik,” sambungnya menegaskan.













