Prabowo Naikkan Tukin TNI, Ini Alasan Pemerintah Beri Kenaikan hingga 90 Persen

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Pemerintah resmi meningkatkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan). Kebijakan yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto melalui dua Peraturan Presiden (Perpres) itu menjadi penyesuaian pertama setelah sekitar delapan tahun tidak mengalami perubahan.

Kenaikan tunjangan tersebut bukan semata-mata kebijakan peningkatan kesejahteraan, tetapi merupakan konsekuensi dari capaian reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang dinilai telah memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.

- Advertisement -

Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan (Dirjen Renhan) Kementerian Pertahanan, Mayjen TNI I Gusti Ngurah Wisnu Wardana, menjelaskan bahwa usulan peningkatan tukin dari sebelumnya sebesar 70 persen menjadi 90 persen telah melalui proses evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Wisnu, sejak 2018 tidak pernah ada penyesuaian tunjangan kinerja bagi personel TNI maupun pegawai Kemhan. Karena itu, setelah berbagai indikator reformasi birokrasi berhasil dipenuhi, pemerintah akhirnya memberikan persetujuan atas kenaikan tersebut.

“Untuk masalah tunkin, ini kan kalau kita lihat dari 2018 itu Kementerian Pertahanan dan TNI belum pernah melakukan penyesuaian terhadap tunkin,” kata Wisnu kepada awak media di Kantor Kemhan RI, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

- Advertisement -

Ia mengatakan, salah satu syarat utama yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) adalah capaian Indeks Reformasi Birokrasi (RB) di atas angka 80 bagi instansi yang mengajukan kenaikan tukin hingga 90 persen.

“Jadi kalau penilaian Kementerian Pertahanan dan TNI saat ini adalah sudah melebihi 80. Jadi sudah memenuhi persyaratan untuk penyesuaian tunjangan kinerja dari 70 persen menjadi 90 persen,” ujarnya.

Berdasarkan hasil evaluasi terbaru, Kemhan dan TNI telah memperoleh nilai reformasi birokrasi melampaui batas minimal yang dipersyaratkan. Capaian itu menjadi dasar kuat bagi pemerintah untuk menyetujui penyesuaian besaran tunjangan kinerja.

Selain indikator reformasi birokrasi, aspek akuntabilitas pengelolaan keuangan negara juga menjadi pertimbangan penting. Wisnu mengungkapkan bahwa Kemhan bersama TNI berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama lima tahun berturut-turut.

“Kemudian juga di sini dipersyaratkan minimal Wajar Tanpa Pengecualian 3 tahun berturut-turut. Nah, untuk Kementerian Pertahanan dan TNI sudah 5 kali berturut-turut. Jadi beberapa tahun belakangan ini sudah berturut-turut 5 kali, sedangkan persyaratannya di sini adalah 3 kali, sehingga ini menjadi persyaratan sudah memenuhi persyaratan untuk penyesuaian tunjangan kinerja menuju 90 persen,” jelasnya.

Prestasi tersebut dinilai melampaui ketentuan pemerintah yang hanya mensyaratkan tiga kali berturut-turut memperoleh opini WTP sebagai salah satu prasyarat kenaikan tunjangan kinerja.

Menurutnya, keberhasilan mempertahankan kualitas pengelolaan keuangan mencerminkan semakin baiknya tata kelola organisasi, sehingga layak memperoleh penghargaan melalui peningkatan kesejahteraan aparatur.

Pasca diterbitkannya Peraturan Presiden mengenai kenaikan tukin, Kementerian Pertahanan kini tengah mempersiapkan regulasi pelaksana agar kebijakan tersebut dapat segera diimplementasikan.

Wisnu menjelaskan bahwa penyusunan Peraturan Menteri Pertahanan beserta aturan teknis lainnya akan mengacu pada Perpres Nomor 42 dan Perpres Nomor 43 yang menjadi dasar hukum pemberian tunjangan baru tersebut.

“Nah, tahap sekarang adalah kita menggunakan acuan Perpres, baik itu Perpres 42 maupun Perpres 43 untuk membuat Permen dan Perpan-nya sebagai rincian dari 90 persen itu untuk di lingkungan Kementerian Pertahanan maupun di TNI,” kata Wisnu menerangkan.

Aturan teknis nantinya akan mengatur rincian besaran tunjangan sesuai jenjang jabatan, pangkat, maupun klasifikasi pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI sehingga proses penyalurannya memiliki kepastian hukum.

Pemerintah berharap kebijakan tersebut tidak hanya meningkatkan kesejahteraan prajurit dan pegawai Kemhan, tetapi juga menjadi pendorong bagi peningkatan profesionalisme, kualitas pelayanan, serta penguatan reformasi birokrasi di sektor pertahanan nasional.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Rupiah Melemah, Sentuh Rp18.075 per Dolar AS

JCCNetwork.id- Nilai tukar rupiah kembali berada di bawah tekanan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada pembukaan perdagangan Kamis (30/7/2026). Pelemahan mata uang domestik terjadi...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER