JCCNetwork.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan pentingnya reformasi sistem pembiayaan politik sebagai langkah strategis untuk mencegah praktik korupsi yang berakar sejak proses pemilihan umum. Lembaga antirasuah tersebut mendorong adanya pembatasan biaya kampanye, penguatan transparansi sumber pendanaan politik, hingga pembatasan transaksi tunai guna meminimalkan praktik politik uang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan tingginya biaya politik dalam setiap penyelenggaraan pemilu menjadi salah satu faktor yang memicu lahirnya tindak pidana korupsi. Karena itu, pembenahan sistem pembiayaan politik dinilai mendesak agar proses demokrasi berlangsung lebih sehat dan berintegritas.
“Untuk menekan praktik politik uang, KPK mendukung pengesahan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK) serta peningkatan pengawasan terhadap aliran dana politik,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Sabtu (18/7/2026).
Menurutnya, kebutuhan dana kampanye yang sangat besar membuat banyak peserta pemilu menghadapi tekanan ekonomi maupun politik. Situasi tersebut berpotensi mendorong calon kepala daerah maupun calon legislatif mencari sumber pembiayaan yang tidak transparan dan berisiko berasal dari praktik yang melanggar hukum.
KPK menilai kondisi tersebut menjadi salah satu pintu masuk terjadinya korupsi, baik sebelum seseorang menduduki jabatan publik maupun setelah terpilih. Berdasarkan hasil kajian dan penanganan perkara yang dilakukan lembaga antirasuah, besarnya biaya politik sering kali berkorelasi dengan munculnya penyalahgunaan kewenangan ketika pejabat telah menjabat.
Budi mengungkapkan, investasi politik yang besar selama masa kampanye dapat memunculkan dorongan bagi pejabat terpilih untuk mengembalikan modal politik yang telah dikeluarkan. Upaya tersebut berpotensi dilakukan melalui berbagai tindakan yang bertentangan dengan hukum.
“Temuan KPK menunjukkan bahwa besarnya biaya pemenangan pemilu mendorong kandidat melakukan tindakan koruptif, baik sebelum maupun setelah menjabat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, bentuk penyimpangan yang kerap muncul antara lain berupa pengaturan proyek pemerintah, penyalahgunaan kewenangan, praktik jual beli jabatan, hingga berbagai bentuk korupsi lain yang pada akhirnya merugikan keuangan negara dan kepentingan masyarakat.
“Risiko tersebut dapat muncul dalam bentuk penyalahgunaan kewenangan, pengaturan proyek, jual beli jabatan, maupun praktik koruptif lainnya yang pada akhirnya merugikan kepentingan masyarakat,” jelasnya.
Atas dasar itu, KPK menilai reformasi pembiayaan politik tidak hanya berkaitan dengan pengawasan terhadap dana kampanye, tetapi juga menyangkut perubahan pola pelaksanaan kampanye agar lebih sederhana, efisien, dan tidak membutuhkan biaya yang sangat besar.
Lembaga antikorupsi tersebut juga mendorong peserta pemilu memaksimalkan pemanfaatan media digital dan media sosial sebagai sarana kampanye. Penggunaan platform digital dinilai mampu menekan pengeluaran sekaligus memperluas jangkauan penyampaian visi, misi, dan program kepada masyarakat.
Dengan biaya kampanye yang lebih terkendali, persaingan politik diharapkan tidak lagi bergantung pada besarnya kekuatan finansial peserta pemilu. Sebaliknya, kompetisi demokrasi dapat lebih menonjolkan kualitas gagasan, program kerja, rekam jejak, serta integritas setiap kandidat.
KPK menegaskan bahwa upaya pencegahan korupsi harus dimulai sejak proses politik berlangsung. Perbaikan sistem kampanye, pembiayaan politik, serta tata kelola penyelenggaraan pemilu dinilai menjadi fondasi penting untuk menciptakan pemerintahan yang bersih.
“Pencegahan harus dimulai sejak awal melalui perbaikan sistem kampanye, pembiayaan politik, dan penyelenggaraan pemilu. Melalui upaya tersebut, proses demokrasi diharapkan dapat berjalan lebih bersih, adil, dan berintegritas, sekaligus mencegah munculnya praktik korupsi sejak proses politik itu sendiri,” pungkasnya.
Melalui langkah-langkah tersebut, KPK berharap praktik politik uang dapat ditekan secara signifikan, sehingga proses demokrasi di Indonesia semakin transparan, adil, dan berintegritas. Selain itu, reformasi pembiayaan politik diharapkan mampu memutus mata rantai korupsi yang selama ini kerap bermula dari tingginya biaya kontestasi politik.






