JCCNetwork.id- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari dukungan terhadap proses penyidikan yang tengah berlangsung dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain Febrie Adriansyah, Direktorat Jenderal Imigrasi juga menjatuhkan pencegahan terhadap seorang advokat bernama Don Ritto yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Langkah tersebut dilakukan berdasarkan permintaan resmi penyidik guna memastikan proses hukum berjalan efektif dan kedua tersangka tetap berada dalam jangkauan aparat penegak hukum.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan pihaknya telah melaksanakan permohonan pencegahan terhadap dua orang berinisial FA yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) serta DR dari unsur swasta.
Menurut Hendarsam, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya yang mengajukan surat permohonan pencegahan pada 11 Juli 2026.
“Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (swasta),”
kata Hendarsam dalam keterangannya, Senin (13/7).
Ia menjelaskan, pencegahan tersebut berkaitan dengan penyidikan sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani aparat penegak hukum. Kasus yang dimaksud meliputi dugaan korupsi dalam pengadaan batu bara untuk kebutuhan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), dugaan korupsi dalam penanganan perkara PT ASABRI dan PT Jiwasraya selama periode 2020 hingga 2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Hendarsam menegaskan, sesuai ketentuan yang berlaku, masa pencegahan terhadap kedua tersangka berlaku selama 20 hari. Jangka waktu tersebut dapat menjadi bagian dari upaya penyidik untuk memperlancar proses pemeriksaan dan mencegah kemungkinan para tersangka meninggalkan wilayah Indonesia selama penyidikan berlangsung.
Ia menambahkan, Direktorat Jenderal Imigrasi memiliki komitmen penuh dalam mendukung penegakan hukum dengan menjalankan setiap permohonan pencegahan yang diajukan aparat penegak hukum sepanjang telah memenuhi persyaratan administratif dan dasar hukum yang berlaku.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang. Penetapan status hukum keduanya merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terhadap sejumlah perkara yang diduga saling berkaitan.
Kasus yang tengah diselidiki mencakup dugaan penyimpangan dalam pengadaan batu bara untuk PLTU, penanganan perkara yang berkaitan dengan PT ASABRI dan PT Jiwasraya pada rentang 2020–2025, hingga dugaan pencucian uang yang terkait proses penyelesaian utang antara PT CBS dan PT KNI.
Hingga kini, proses penyidikan masih terus berjalan. Aparat penegak hukum juga masih mendalami berbagai alat bukti serta keterangan saksi guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana yang terjadi dan memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


