JCCNetwork.id-Polres Metro Jakarta Pusat menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam penanganan kasus dugaan penyekapan dan pemerasan guna memberikan perlindungan hukum sekaligus pendampingan bagi korban.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold EP Hutagalung mengatakan sinergi dengan LPSK dilakukan untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi, termasuk melalui layanan pemulihan psikologis atau trauma healing.
“Pastinya kita akan bersinergi dengan LPSK. Tim trauma healing juga akan dilibatkan untuk memberikan dampak positif bagi korban, khususnya dalam perlindungan saksi dan korban,” ujar Reynold di Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Selain memastikan perlindungan terhadap korban, Reynold mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
Menurutnya, segala bentuk perampasan kemerdekaan seseorang maupun pemerasan merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan tidak dapat dibenarkan.
“Kita harus edukasi masyarakat bahwa Indonesia adalah negara hukum. Menahan orang, merampas kemerdekaan, lalu melakukan pemerasan, apakah itu dibenarkan? Jelas tidak,” tegas Reynold.
Ia menegaskan setiap dugaan pelanggaran hukum seharusnya diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyelesaian secara sepihak, lanjut Reynold, justru berpotensi menimbulkan tindak pidana baru.
Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat disebut tetap mengedepankan prinsip profesional, objektif, dan berimbang.
Penyidik akan mendalami seluruh fakta serta menyusun kronologi peristiwa secara menyeluruh sebelum menetapkan langkah hukum lebih lanjut.
“Setiap laporan tentu akan kita dalami. Penyidik akan melihat secara utuh rangkaian peristiwa agar penanganannya berjalan profesional dan objektif,” lanjutnya.
Hingga kini, kepolisian masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Polisi juga memastikan proses hukum berjalan dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban dan saksi.



