Richard Lee Masih Ditahan Hingga Juli 2026

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan dokter sekaligus figur publik Richard Lee yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran hak konsumen. Perpanjangan penahanan dilakukan karena proses penyidikan dan tahapan penanganan perkara masih berlangsung serta belum memasuki tahap pelimpahan ke pihak kejaksaan.

Kepastian perpanjangan penahanan tersebut disampaikan pihak kepolisian setelah masa tahanan sebelumnya berakhir. Dengan keputusan itu, Richard Lee dipastikan masih menjalani penahanan hingga awal Juli 2026 sambil menunggu perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.

- Advertisement -

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, membenarkan bahwa penyidik telah menerbitkan perpanjangan masa penahanan terhadap Richard Lee. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari kebutuhan proses penyidikan dan penuntasan administrasi perkara.

“Terkait perkara tersebut, masa penahanan DRL telah diperpanjang,” ujar Budi Hermanto saat dikonfirmasi awak media belum lama ini.

Menurut Budi, perpanjangan penahanan berlaku selama 30 hari. Masa penahanan terbaru terhitung mulai 4 Juni 2026 hingga 3 Juli 2026 sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam hukum acara pidana.

- Advertisement -

“Dan berlaku terhitung mulai tanggal 4 Juni 2026 sampai dengan 3 Juli 2026,” katanya.

Ia menjelaskan, keputusan tersebut diambil karena proses pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II kepada Kejaksaan Tinggi Banten belum dapat dilaksanakan. Hingga saat ini, penyidik masih menunggu kepastian jadwal dari pihak kejaksaan untuk melanjutkan proses penanganan perkara ke tahap berikutnya.

“Sementara itu, pelimpahan tahap II ke Kejati Banten sampai saat ini belum dilaksanakan,” ujarnya.

Polda Metro Jaya menyebut koordinasi dengan Kejati Banten terus dilakukan guna memastikan seluruh persyaratan administrasi dan teknis pelimpahan perkara dapat dipenuhi. Penyidik juga masih melengkapi sejumlah dokumen yang diperlukan sebelum tersangka dan barang bukti diserahkan kepada jaksa penuntut umum.

“Penyidik telah berkoordinasi dengan Kejati Banten dan kini masih menunggu jadwal pelaksanaannya,” kata Budi.

Dalam sistem peradilan pidana, pelaksanaan Tahap II menjadi salah satu tahapan penting karena menandai peralihan tanggung jawab penanganan perkara dari penyidik kepada jaksa penuntut umum. Setelah proses tersebut terlaksana, kejaksaan akan melakukan penelitian lanjutan sebelum menyusun surat dakwaan dan membawa perkara ke persidangan.

Belum terlaksananya Tahap II membuat Richard Lee tetap berada dalam status tahanan penyidik. Polisi menegaskan seluruh proses yang dijalankan mengacu pada prosedur hukum yang berlaku dan dilakukan secara koordinatif dengan pihak kejaksaan.

Kasus yang menjerat Richard Lee sendiri berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak konsumen. Namun hingga kini penyidik belum merinci perkembangan terbaru materi perkara kepada publik karena fokus masih berada pada penyelesaian tahapan administrasi dan pelimpahan berkas.

Polda Metro Jaya memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Penyidik dan kejaksaan disebut terus menjalin komunikasi intensif agar agenda pelimpahan tersangka serta barang bukti dapat segera dilaksanakan, sehingga perkara dapat berlanjut ke tahap penuntutan di pengadilan.

Dengan perpanjangan masa tahanan tersebut, Richard Lee dipastikan belum dapat meninggalkan rumah tahanan dalam waktu dekat dan masih harus mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berlangsung hingga adanya keputusan lebih lanjut dari aparat penegak hukum.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

20 Eksportir CPO Diduga Manipulasi Nilai Ekspor

JCCNetwork.id-Kementerian Keuangan menyerahkan hasil penyelidikan terhadap 20 perusahaan eksportir minyak sawit mentah (CPO) yang diduga melakukan praktik transfer pricing dan under-invoicing kepada Kejaksaan Agung. Dugaan...
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Pesan Tegas Prabowo: Perkuat Penegakan Hukum Demi Harga Diri NKRI #shotrs #trending
02:17
Video thumbnail
Pesan Tegas Prabowo: Perkuat Penegakan Hukum Demi Harga Diri NKRI
11:07
Video thumbnail
RT Viral Cuman Satu di Indonesia #shotrs #trending
00:41
Video thumbnail
RT Unik dan Viral Hanya Ada Satu-Satunya di Indonesia
31:43
Video thumbnail
Dugaan Mark Up dan Yayasan Bermasalah, Tiga Eks Petinggi BGN Ditahan #shotrs #trending
01:54
Video thumbnail
Dugaan Mark Up dan Yayasan Bermasalah, Tiga Eks Petinggi BGN Ditahan
02:08
Video thumbnail
Benny K Harman Soroti Keterlibatan Polisi dalam Program Pertanian #shotrs #trending
01:53
Video thumbnail
Benny K Harman Soroti Keterlibatan Polisi dalam Program Pertanian
10:45
Video thumbnail
Mensesneg, Seskab dan Kepala Bakom Jelaskan Alasan Pergantian Pejabat BGN
09:22
Video thumbnail
Pidato Tegas Prabowo, Mari Jujur pada Realita Bangsa yang Kita Hadapi #shotrs #trending
01:04
Video thumbnail
Pidato Tegas Prabowo, Mari Jujur pada Realita Bangsa yang Kita Hadapi
09:56
Video thumbnail
Bagaiamana Perasaanya Kerja Dengan Hercules? #shorts #trending
01:04
Video thumbnail
Hercules Sosok Rendah Hati yang Tak Tega Melihat Rakyat Susah
08:31
Video thumbnail
Prabowo Bongkar Ekonomi Indonesia, Negeri Kaya Raya Tapi Rakyat Cuma Menonton #shotrs #trending
01:30
Video thumbnail
Prabowo Bongkar Ekonomi Indonesia, Negeri Kaya Raya Tapi Rakyat Cuma Menonton
08:01
Video thumbnail
Registrasi Nomor HP Kini Wajib Verifikasi Wajah #shotrs #trending
03:01
Video thumbnail
Registrasi Nomor HP Kini Wajib Verifikasi Wajah
03:42
Video thumbnail
Whoosh Berpindah ke AHY, Mampukah Utang Whoosh Diselesaikan? #shotrs #trending
02:09
Video thumbnail
Whoosh Berpindah ke AHY, Mampukah Utang Whoosh Diselesaikan?
02:23
Video thumbnail
Ada Main Apa Komisi Naik Serentak, Seller Tak Berdaya? #shotrs #trending
00:42

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER