MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara masih tetap berlaku hingga adanya keputusan resmi dari Presiden terkait pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Kepastian itu muncul setelah MK menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN yang telah diubah melalui UU Nomor 21 Tahun 2023.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang menguji ketentuan mengenai status dan waktu efektif perpindahan ibu kota negara. Dalam pertimbangannya, MK menilai dalil pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena pemindahan ibu kota memang belum berlaku efektif sebelum adanya Keputusan Presiden (Keppres).

- Advertisement -

Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik sekaligus Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw, mengatakan pihaknya menghormati seluruh proses hukum dan konstitusional yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, putusan tersebut justru memperjelas mekanisme pemindahan ibu kota negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan bahwa perpindahan status ibu kota dari Jakarta menuju Nusantara baru akan berlaku setelah Presiden menerbitkan Keputusan Presiden terkait pemindahan ibu kota negara. Karena itu, Jakarta masih sah menjadi pusat pemerintahan dan ibu kota negara sampai keputusan tersebut diterbitkan.

“Putusan Mahkamah Konstitusi ini semakin memperjelas bahwa pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara berlaku efektif setelah ditetapkannya Keputusan Presiden sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan,” katanya.

- Advertisement -

Troy juga memastikan pembangunan IKN tetap berjalan sesuai rencana pemerintah. Sejumlah proyek infrastruktur dasar, kawasan inti pemerintahan, layanan publik, hingga pengembangan ekosistem bisnis disebut terus menunjukkan perkembangan positif.

Menurutnya, pembangunan IKN merupakan bagian dari strategi besar pemerintah untuk menciptakan pusat pemerintahan baru yang modern dan berkelanjutan. Karena itu, ia mengajak masyarakat tetap menjaga optimisme dan kepercayaan terhadap proses pembangunan yang sedang berlangsung.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga optimisme, stabilitas, dan kepercayaan publik terhadap pembangunan IKN sebagai bagian dari upaya mewujudkan Indonesia yang lebih maju, modern, dan berdaya saing,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa permohonan diajukan karena pemohon menilai terdapat ketidaksinkronan antara Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 dengan Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 mengenai status ibu kota negara.

Pemohon beranggapan ketentuan tersebut menimbulkan kekosongan hukum terkait status konstitusional ibu kota, yang dinilai dapat berdampak terhadap legitimasi tindakan pemerintahan. Namun Mahkamah memiliki pandangan berbeda.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menyampaikan bahwa penafsiran norma hukum tersebut harus dikaitkan dengan Pasal 73 UU 2/2024. Dalam ketentuan itu dijelaskan bahwa pemindahan ibu kota negara baru berlaku efektif setelah Presiden menetapkan Keputusan Presiden mengenai perpindahan dari DKI Jakarta ke IKN.

Mahkamah menegaskan bahwa sebuah undang-undang pada dasarnya berlaku sejak diundangkan, kecuali ada ketentuan lain yang mengatur waktu keberlakuannya. Dalam konteks perpindahan ibu kota, waktu efektifnya secara tegas bergantung pada penerbitan Keputusan Presiden.

“Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan Keputusan Presiden dimaksud,” kata Adies.

Dengan pertimbangan tersebut, MK menyatakan dalil pemohon yang menilai Pasal 39 ayat (1) UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 tidak dapat dibenarkan secara hukum. Putusan itu sekaligus mempertegas bahwa proses pemindahan ibu kota negara masih menunggu keputusan resmi Presiden, sehingga Jakarta tetap berstatus sebagai ibu kota negara hingga tahapan tersebut diselesaikan.

“Sehingga dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum,” sambungnya.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Kapolda Metro Naik Pangkat, Kasus Firli Bahuri Malah Jalan Mundur?

JCCNetwork.id- Founder Nusa Ina Connection (NIC), Abdullah Kelrey, mengkritisi kenaikan pangkat Kapolda Metro Jaya  Asep Edi Suheri menjadi Komisaris Jenderal (Komjen) di tengah mandeknya perkembangan...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER