JCCNetwork.id- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya resmi meniadakan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap pada Jumat, 15 Mei 2026. Kebijakan tersebut tidak diberlakukan di seluruh ruas jalan ibu kota yang selama ini menjadi kawasan pengawasan ganjil genap.
Peniadaan aturan itu dilakukan karena bertepatan dengan hari libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah. Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta, sistem pembatasan kendaraan tidak berlaku pada akhir pekan maupun hari libur nasional.
Dengan tidak diberlakukannya aturan ganjil genap, seluruh kendaraan baik berpelat nomor ganjil maupun genap dapat melintas di kawasan protokol tanpa pembatasan waktu sebagaimana hari kerja biasa.
Meski demikian, aparat kepolisian tetap meminta masyarakat untuk menjaga ketertiban berlalu lintas dan mematuhi seluruh rambu jalan selama beraktivitas di ibu kota. Petugas juga mengingatkan pengguna jalan agar mengikuti arahan personel yang bertugas di lapangan guna mengantisipasi kepadatan kendaraan selama masa libur panjang.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperkirakan volume kendaraan berpotensi meningkat di sejumlah titik strategis Jakarta. Lonjakan arus kendaraan diprediksi terjadi terutama menuju pusat perbelanjaan, kawasan wisata, serta akses jalan tol dalam kota.
Sejumlah ruas yang diperkirakan mengalami kepadatan antara lain kawasan Sudirman-Thamrin yang menjadi pusat aktivitas masyarakat dan destinasi belanja. Selain itu, arus kendaraan menuju Jalan Gatot Subroto dan akses gerbang tol dalam kota juga diprediksi meningkat sejak pagi hingga malam hari.
Kawasan wisata keluarga seperti Ragunan dan Ancol diperkirakan menjadi titik konsentrasi kendaraan selama libur berlangsung. Peningkatan mobilitas masyarakat menuju lokasi wisata diprediksi memicu antrean kendaraan di sejumlah ruas menuju area tersebut.
Pemerintah dan kepolisian mengimbau masyarakat untuk merencanakan perjalanan dengan baik guna menghindari kemacetan. Pengguna jalan juga diminta memantau perkembangan kondisi lalu lintas melalui kanal resmi Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya maupun aplikasi navigasi digital.
Selain memastikan kelancaran arus kendaraan, aparat kepolisian juga menyiapkan pengaturan lalu lintas situasional di beberapa titik yang dinilai rawan kepadatan. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga mobilitas masyarakat tetap lancar selama periode libur nasional.
Dengan ditiadakannya sistem ganjil genap pada hari ini, aktivitas masyarakat di Jakarta diperkirakan meningkat, terutama di pusat hiburan, area komersial, dan lokasi wisata yang menjadi tujuan utama warga selama libur panjang.



