JCCNetwork.id- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil membongkar praktik penyelundupan bahan kimia berbahaya berupa merkuri seberat satu ton yang hendak dikirim ke Filipina. Dalam pengungkapan kasus tersebut, aparat memperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp30 miliar.
“Kerugian negara yang dialami terkait penjualan merkuri ini kurang lebih Rp30 miliar,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Victor D. Mackbon dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Pengungkapan kasus bermula dari temuan petugas Bea Cukai yang mencurigai adanya ketidaksesuaian antara dokumen ekspor dengan isi barang di dalam sebuah peti kemas. Setelah dilakukan pemeriksaan bersama penyidik Polda Metro Jaya, ditemukan ratusan botol cairan berwarna perak yang diduga kuat merupakan merkuri ilegal.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Victor D. Mackbon mengatakan, barang berbahaya itu dikemas secara rapi untuk mengelabui petugas pemeriksaan di pelabuhan. Modus yang digunakan pelaku adalah menyembunyikan merkuri di sela-sela gulungan karpet yang akan diekspor ke luar negeri.
“Ditemukan 760 botol cairan berwarna silver yang pada kemasan terdapat label tulisan ‘Mercury Gold 1 Kg’ yang disimpan pada selongsong karton dan disisipkan pada 145 gulungan karpet. Jadi modusnya pelaku menyembunyikan di dalam gulungan-gulungan karpet,” ujar Victor.
Menurut Victor, hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa barang tersebut merupakan milik tersangka berinisial MAL. Merkuri itu diketahui dipesan oleh seorang warga negara asing berinisial AB yang berdomisili di Filipina. Sementara pasokan merkuri diperoleh MAL dari tersangka lainnya berinisial H.
Penyidik menduga praktik perdagangan ilegal merkuri tersebut telah berlangsung cukup lama. Berdasarkan pengakuan tersangka, pengiriman merkuri ke Filipina disebut sudah dilakukan sejak tahun 2021. Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan internasional yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Dan dari pengakuan bahwa penjualan merkuri ini yang dikirim ke Filipina itu sejak tahun 2021. Nanti akan kita kembangkan lebih lanjut,” ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka yakni MAL dan H. Keduanya diduga berperan dalam distribusi serta pengiriman merkuri ilegal ke luar negeri tanpa izin resmi. Aparat juga masih menelusuri jalur distribusi bahan kimia berbahaya tersebut di dalam negeri.
Merkuri sendiri merupakan bahan kimia berbahaya yang penggunaannya diawasi secara ketat karena dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan manusia dan lingkungan. Di sektor pertambangan ilegal, merkuri kerap digunakan untuk proses pemurnian emas meski berisiko tinggi mencemari tanah dan perairan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Selain itu, keduanya juga dikenakan Pasal 161, Pasal 391, serta Pasal 20 KUHP terkait dugaan tindak pidana perdagangan dan distribusi bahan berbahaya secara ilegal.
Polda Metro Jaya menegaskan akan terus memperkuat pengawasan bersama Bea Cukai untuk mencegah penyelundupan bahan berbahaya ke luar negeri, terutama yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara dalam jumlah besar.



