JCCNetwork.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, selama 30 hari ke depan dalam perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji tahun 2023-2024. Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih mendalami aliran dana serta memeriksa sejumlah saksi yang diduga mengetahui proses pengaturan kuota haji khusus tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidikan masih terus berjalan sehingga penahanan terhadap Yaqut diperlukan guna memperlancar proses pengusutan perkara.
“Perpanjangan (penahanan) ini dibutuhkan, karena penyidikan masih berprogres, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).
Dalam kasus ini, Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan staf khususnya saat menjabat Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya diduga terlibat dalam rekayasa pembagian kuota haji khusus yang melampaui ketentuan sebagaimana diatur dalam regulasi penyelenggaraan ibadah haji.
KPK kemudian mengembangkan perkara dengan menetapkan dua tersangka baru, yakni Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri, Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan Ismail Adham bersama Asrul Azis Taba dan pihak lain diduga melakukan pertemuan dengan Yaqut serta Ishfah Abidal Aziz guna meminta penambahan kuota haji khusus di luar ketentuan yang berlaku.
Menurut Asep, dalam prosesnya terjadi perubahan pembagian kuota haji yang semula terdiri atas 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus menjadi skema 50 persen untuk masing-masing kategori. Perubahan komposisi tersebut diduga memberi keuntungan besar bagi sejumlah biro perjalanan haji khusus.
“Tersangka saudara ISM dan ASR bersama-sama dengan saudara FHM (Fuad Hasan Masyhur) selaku Dewan Pembina Forum SATHU serta pihak-pihak lainnya, melakukan pertemuan dengan saudara YCQ (eks Menag Yaqut) dan IAA, dengan maksud untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8% sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hingga dalam prosesnya dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50 persen-50 persen,” papar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2026).
Selain dugaan pengaturan kuota, KPK juga menyoroti praktik pemberangkatan jemaah menggunakan skema haji tanpa masa tunggu atau dikenal dengan istilah T0. Skema tersebut memungkinkan calon jemaah berangkat pada tahun yang sama saat mendaftar dengan biaya yang jauh lebih tinggi dibandingkan haji reguler.
Penyidik menduga Ismail Adham dan Asrul Azis Taba turut mengatur distribusi tambahan kuota haji khusus kepada perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Maktour. Langkah itu disebut menjadi salah satu cara untuk memperoleh keuntungan besar dari program percepatan keberangkatan haji.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga menemukan dugaan aliran dana kepada sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agama. Ismail Adham disebut menyerahkan uang sebesar USD 30 ribu kepada Ishfah Abidal Aziz. Selain itu, terdapat dugaan pemberian sebesar USD 5 ribu dan 16 ribu riyal Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief.
KPK menyebut praktik tersebut menyebabkan PT Makassar Toraja memperoleh keuntungan tidak sah dalam jumlah besar. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, perusahaan itu diduga meraup keuntungan ilegal mencapai sekitar Rp27,8 miliar sepanjang tahun 2024.
“Atas perbuatannya tersebut, PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar,” ungkap Asep.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi salah satu perkara besar yang menyita perhatian publik karena menyangkut pengelolaan kuota ibadah haji nasional. KPK memastikan akan terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta mendalami aliran dana yang diduga terkait dengan pengaturan kuota haji khusus tersebut.























