JCCNetwork.id- Aparat dari Kepolisian Daerah Jambi menindak tegas praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) dengan menangkap tujuh orang pelaku di Kabupaten Merangin. Penangkapan dilakukan saat para tersangka tengah beroperasi menggunakan alat berat di area yang berdekatan dengan permukiman warga.
Kapolda Jambi, Krisno H Siregar, mengungkapkan bahwa operasi tersebut berlangsung di Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Pangkalan Jambu, pada Sabtu. Penindakan ini merupakan respons atas laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas tambang ilegal yang semakin marak di wilayah tersebut.
Menurutnya, tim Subdirektorat IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus langsung bergerak setelah menerima informasi dari warga. Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati para pelaku sedang melakukan penambangan dengan menggunakan excavator di lokasi terbuka.
“Petugas mengamankan tujuh pelaku yang tengah melakukan aktivitas tambang ilegal menggunakan alat berat. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi,” ujar Kapolda di Jambi.
Dari hasil pemeriksaan awal, enam tersangka diketahui berasal dari luar daerah, yakni Sumatera Utara. Mereka berperan sebagai operator dan kernet alat berat. Sementara satu pelaku lainnya merupakan warga setempat yang bertugas membantu proses pengeringan lubang tambang.
“Para pelaku saat diamankan sedang menjalankan aktivitas penambangan menggunakan excavator yang berada tidak jauh dari permukiman warga,” tambah Kapolda.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa kunci alat berat yang digunakan dalam kegiatan tersebut. Seluruh tersangka kini telah dibawa ke Markas Polda Jambi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik pertambangan ilegal yang dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar.
Aktivitas PETI diketahui kerap menimbulkan kerusakan ekosistem, pencemaran air, hingga potensi bencana seperti longsor. Oleh karena itu, kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut dan segera melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungannya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas tambang ilegal dan segera melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungannya,” pungkasnya.
Langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menekan angka pertambangan ilegal di wilayah Jambi yang selama ini menjadi perhatian aparat dan pemerintah daerah.



