JCCNetwork.id- PT Pertamina Patra Niaga resmi melakukan penyesuaian harga liquefied petroleum gas (LPG) nonsubsidi yang mulai berlaku sejak 18 April 2026. Kebijakan ini berdampak pada kenaikan harga untuk tabung ukuran 12 kilogram dan 5,5 kilogram di berbagai wilayah Indonesia, dengan variasi harga yang disesuaikan berdasarkan lokasi distribusi.
Untuk LPG nonsubsidi ukuran 12 kilogram, harga terbaru ditetapkan dalam rentang Rp208 ribu hingga Rp285 ribu per tabung. Harga terendah sebesar Rp208 ribu hanya berlaku di kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam. Sementara itu, mayoritas wilayah di Pulau Jawa dan Bali—termasuk DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, hingga Bali dan Nusa Tenggara Barat—mengalami penyesuaian harga menjadi sekitar Rp288 ribu per tabung.
Di wilayah Sumatera seperti Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, dan Lampung, harga LPG 12 kilogram berada di angka Rp230 ribu per tabung. Sementara itu, wilayah Kalimantan dan sebagian Sulawesi—meliputi Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Tenggara—ditetapkan sebesar Rp238 ribu per tabung. Harga tertinggi mencapai Rp285 ribu diberlakukan di wilayah Indonesia timur, khususnya Maluku dan Jayapura.
Penyesuaian juga terjadi pada LPG nonsubsidi ukuran 5,5 kilogram. Harga yang sebelumnya berada di kisaran Rp90 ribu kini naik menjadi Rp100 ribu hingga Rp134 ribu per tabung. Di wilayah Jawa dan Bali, harga LPG 5,5 kilogram ditetapkan sebesar Rp107 ribu per tabung.
Sementara itu, di sejumlah provinsi di Sumatera, harga LPG ukuran ini naik menjadi Rp111 ribu per tabung. Untuk wilayah Kalimantan dan sebagian Sulawesi, harga ditetapkan sebesar Rp114 ribu per tabung. Adapun harga tertinggi sebesar Rp134 ribu berlaku di wilayah Maluku dan Jayapura.
Kebijakan penyesuaian harga ini mencerminkan dinamika biaya distribusi dan faktor logistik di masing-masing daerah. Pertamina menegaskan bahwa harga LPG nonsubsidi dapat berbeda antarwilayah, seiring dengan kondisi geografis serta biaya penyaluran energi ke masyarakat.



