JCCNetwork.id-Seorang pengusaha di Ambon, Hartini, resmi melaporkan empat anggota kepolisian ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku pada Senin, 6 April 2026.
Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana berupa pemerasan, penipuan, serta pemufakatan jahat.
Empat personel yang dilaporkan masing-masing adalah Kompol Sulaiman, Bripda ER yang bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Bripka Irvan dari Polres Maluku Barat Daya, serta AKP Ryando Ervandes Lubis yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.
Dalam proses pelaporan tersebut, Hartini didampingi oleh tim kuasa hukumnya yang terdiri dari Fiili Latuamury, MN Latuconsina, dan rekan.
Laporan telah diterima oleh Propam Polda Maluku untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.



