JCCNetwork.id- Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan akan menindaklanjuti laporan terkait perusahaan yang tidak membayar atau terlambat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.
Ia menyebut pelanggaran seperti ini kerap terjadi setiap tahun, sehingga Kementerian Ketenagakerjaan membuka posko pengaduan untuk menampung laporan buruh.
Yassierli menegaskan perusahaan wajib membayar THR tepat waktu, dan bagi yang melanggar akan dikenai sanksi serta denda tambahan sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan.
“Jadi tiap tahun itu pasti ada dan sesudah itu kita tindaklanjuti, dan sesudah kita tindaklanjuti kita, ya, mereka harus membayar gitu ya,” kata Yassierli di Kantor Kemnaker, Selasa (17/3/2026).
Di sisi lain, Presiden KSPI Said Iqbal mengungkapkan lebih dari 25 ribu buruh belum menerima THR hingga batas waktu H-7 Lebaran, berdasarkan laporan Posko Orange Partai Buruh dan KSPI.
Ia menyebut pihaknya telah turun langsung melakukan advokasi ke perusahaan-perusahaan terkait. Said juga mengkritik pemerintah yang dinilai belum menunjukkan tindakan nyata terhadap pelanggaran tersebut, sehingga banyak perusahaan tetap mengabaikan kewajiban pembayaran THR kepada pekerja.
“Retorika Menteri Tenaga Kerja sebaiknya dihentikan. Tidak ada tindakan nyata. Pemerintah terlihat tidak berdaya menghadapi perusahaan yang tidak membayar THR,” tegasnya.



