JCCNetwork.id-Kepolisian berhasil mengungkap motif pembunuhan terhadap seorang wanita muda berinisial RS yang jasadnya ditemukan di dalam boks plastik, terbungkus karung goni, di bantaran Sungai Denai, Jalan Menteng VII, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Sumatera Utara.
Kasus ini terungkap setelah tim gabungan dari Polrestabes Medan dan Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara menangkap dua tersangka, yakni Syawal Ardiansyah Nasution (19) sebagai pelaku utama dan Sofwan Habib Rangkuti (19) yang berperan membantu pembuangan jasad korban.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku utama nekat menghabisi nyawa korban karena tersinggung dan sakit hati setelah ajakan untuk melakukan hubungan seksual menyimpang ditolak.
“Kemudian tersangka mengajak hubungan seksual tambahan tidak wajar. Namun, korban menolaknya,” kata Calvin, Selasa (17/3/2026).
Peristiwa bermula ketika tersangka berkenalan dengan korban melalui aplikasi pertemanan.
Hubungan keduanya kemudian berlanjut hingga sepakat bertemu di sebuah penginapan.
Namun, situasi berubah ketika tersangka mengajukan permintaan tambahan yang tidak disetujui korban.
Penolakan tersebut memicu emosi pelaku hingga akhirnya mencekik korban. Dalam kondisi korban tak berdaya, pelaku juga melakukan kekerasan sebelum korban dinyatakan meninggal dunia.
Setelah kejadian, pelaku mengambil sejumlah barang milik korban, termasuk telepon genggam dan cincin emas.
“Setelah itu, tersangka juga membawa pakaian dan sandal korban untuk dibuang untuk menghilangkan jejak. Kemudian tersangka pergi keluar dari penginapan dan menginap di rumah pacarnya, “ungkapnya.
Ia juga berupaya menghilangkan jejak dengan membuang pakaian serta barang-barang lain milik korban.
Pembunuhan terjadi pada Senin (9/3/2026). Sehari kemudian, tersangka meminta bantuan rekannya untuk membuang jasad korban.
Jasad tersebut dimasukkan ke dalam boks plastik sebelum dibuang ke bantaran Sungai Denai menggunakan sepeda motor.
“Sekira pukul 13.30 WIB warga kemudian menemukan jasad korban didalam boks kontainer plastik dan melaporkan kepada pihak kepolisian. Polsek Medan Area, Satreskrim Polrestabes Medan dan tim Jatantas Ditreskrimum Polda Sumut tiba di TKP untuk melakukan penyelidikan. Di sore hari, tim gabungan berhasil menangkap pelaku utama Syawal di rumah pacarnya saat hendak kabur, “jelasnya.
Warga yang menemukan boks mencurigakan pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 13.30 WIB kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Tim gabungan yang melakukan penyelidikan berhasil menangkap pelaku utama pada hari yang sama saat berada di rumah rekannya dan diduga hendak melarikan diri.
Sementara itu, tersangka kedua diamankan di lokasi berbeda.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain boks plastik, telepon genggam, cincin emas milik korban, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, serta helm yang dipakai saat pembuangan jasad.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolrestabes Medan dan dijerat dengan pasal pembunuhan disertai pencurian, dengan ancaman hukuman lebih dari 15 tahun penjara.



