JCCNetwork.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Dalam operasi tersebut, penyidik turut menyita uang tunai sebesar Rp610 juta sebagai barang bukti.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan tim penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE). Uang ratusan juta rupiah tersebut diketahui disimpan di rumah Asisten II Kabupaten Cilacap, Ferry Adhi Dharma.
Menurut KPK, uang tersebut berasal dari setoran sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap yang dikumpulkan untuk keperluan Tunjangan Hari Raya (THR). Sebagian uang bahkan telah dimasukkan ke dalam goodie bag dan disimpan di rumah pribadi Ferry untuk diberikan kepada pihak eksternal.
“Uang-uang tersebut diantaranya sudah dimasukkan ke dalam goodie bag yang disimpan di rumah pribadi FER dan akan diberikan sebagai THR kepada pihak-pihak eksternal,” kata Asep, Sabtu (14/3/2025).
Asep mengatakan, uang itu disimpan di rumah Asisten II Kabupaten Cilacap, Ferry Adhi Dharma. Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan.
“Selain itu, dari sejumlah uang tersebut, ada yang baru diterima oleh FER dari setoran perangkat daerah, yang diamankan di ruang kerjanya,” tuturnya.



