MA Tolak Kasasi, Nikita Mirzani Tetap Dipenjara 6 Tahun

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Upaya hukum kasasi yang diajukan selebritas Nikita Mirzani dalam perkara dugaan pemerasan disertai ancaman serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) akhirnya ditolak oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dengan putusan tersebut, Nikita tetap harus menjalani hukuman enam tahun penjara sebagaimana diputuskan pada tingkat banding.

Berdasarkan petikan amar putusan perkara kasasi nomor 3144 K/PID.SUS/2026 yang dipublikasikan melalui laman resmi MA di Jakarta, Jumat (13/3/2026), majelis hakim memutuskan untuk menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh pihak terdakwa.

- Advertisement -

“Tolak kasasi terdakwa,” demikian bunyi petikan amar putusan perkara kasasi nomor 3144 K/PID.SUS/2026 yang dikutip dari laman resmi MA RI di Jakarta, Jumat (13/3/2026).

Perkara ini diputus oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Soesilo sebagai ketua majelis, dengan dua hakim anggota yakni Sutarjo dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Saat ini, berkas perkara tersebut masih berada dalam tahap minutasi sebelum putusan resmi berkekuatan hukum tetap sepenuhnya dalam administrasi peradilan.

Putusan kasasi ini sekaligus menguatkan vonis yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tingkat banding. Dalam putusan banding tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Nikita Mirzani serta denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

- Advertisement -

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” bunyi amar putusan banding yang diputus pada Selasa (9/12/2025) lalu.

Perjalanan perkara ini sempat mengalami perubahan putusan di setiap tingkat peradilan. Pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menilai Nikita hanya terbukti melakukan tindak pidana pemerasan, sementara unsur tindak pidana pencucian uang belum terbukti secara sah dan meyakinkan.

Namun, putusan tersebut berubah ketika perkara diperiksa di tingkat banding. Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan terdakwa tidak hanya terbukti melakukan pemerasan, tetapi juga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan hasil kejahatan tersebut. Atas dasar itu, hukuman terhadap Nikita diperberat menjadi enam tahun penjara.

Kasus ini bermula dari laporan terkait dugaan pengancaman terhadap pengusaha produk perawatan kulit milik dokter Reza Gladys. Dalam dakwaan jaksa, Nikita disebut meminta uang sebesar Rp4 miliar kepada korban dengan dalih “uang tutup mulut” terkait produk yang dipasarkan oleh pihak korban.

Selain itu, jaksa juga menilai sebagian uang yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut digunakan oleh terdakwa untuk melunasi sisa kewajiban kredit pemilikan rumah (KPR). Tindakan tersebut kemudian dijadikan dasar oleh penuntut umum untuk menjerat Nikita dengan pasal tindak pidana pencucian uang.

Dalam proses persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum sempat menuntut hukuman yang lebih berat, yakni pidana penjara selama 11 tahun serta denda Rp2 miliar dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan. Namun tuntutan tersebut tidak sepenuhnya dikabulkan oleh majelis hakim di setiap tingkat peradilan.

Dengan ditolaknya permohonan kasasi oleh Mahkamah Agung, maka vonis enam tahun penjara yang dijatuhkan pada tingkat banding kini tetap berlaku dan harus dijalani oleh Nikita Mirzani.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Dharma Jaya Tambah Stok Sapi Antisipasi Krisis Global

JCCNetwork.id- Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Dharma Jaya mengambil langkah antisipatif menghadapi potensi gangguan pasokan bahan baku pangan, khususnya daging sapi impor, yang dipengaruhi dinamika...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER