Jaksa Tuntut Ammar Zoni 9 Tahun Penjara

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Aktor Ammar Zoni menghadapi tuntutan pidana penjara selama sembilan tahun dalam kasus dugaan peredaran narkotika di dalam rumah tahanan. Jaksa penuntut umum menilai terdakwa terbukti terlibat dalam jaringan jual beli narkotika jenis sabu yang beroperasi di lingkungan Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026). Dalam perkara ini, Ammar Zoni tidak diadili seorang diri, melainkan bersama lima terdakwa lain yang diduga terlibat dalam praktik peredaran narkotika di dalam rutan.

- Advertisement -

“Menyatakan Terdakwa I Asep bin Sarikin, Terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, Terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, Terdakwa V Muhammad Rivaldi, Terdakwa VI Muhammad Amar Akbar bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk tujuan menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).

Jaksa menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak menawarkan hingga menjadi perantara dalam transaksi narkotika golongan I. Keenam terdakwa disebut memiliki peran masing-masing dalam jaringan yang diduga mengedarkan sabu di dalam rutan.

“Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa,” ujar jaksa.

- Advertisement -

Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara kepada Ammar Zoni. Selain itu, ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.

“Terdakwa VI Muhamad Amar Akbar dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Dan denda sejumlah Rp 500 juta,” ujar jaksa.
Berikut tuntutan lengkap terdakwa lainnya:

Sementara itu, lima terdakwa lain juga menerima tuntutan hukuman berbeda sesuai peran masing-masing. Terdakwa Asep bin Sarikin dan Ade Candra Maulana dituntut enam tahun penjara disertai denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan. Ardian Prasetyo dituntut tujuh tahun penjara dengan denda yang sama. Sedangkan Andi Muallim alias Koh Andi dan Muhammad Rivaldi dituntut delapan tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.

Jaksa menilai terdapat sejumlah hal yang memberatkan para terdakwa. Di antaranya perbuatan tersebut dinilai meresahkan masyarakat serta berpotensi merusak generasi muda. Selain itu, tindakan para terdakwa juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.

Faktor lain yang memperberat tuntutan yakni sikap sebagian terdakwa yang dinilai tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan yang berbelit-belit selama proses persidangan. Beberapa di antaranya juga tercatat pernah terlibat kasus narkotika sebelumnya.

Dalam dakwaan yang sebelumnya dibacakan jaksa, Ammar Zoni disebut memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang bernama Andre. Barang terlarang tersebut kemudian diduga diperjualbelikan serta diedarkan kepada sejumlah pihak di dalam rutan.

Jaksa mengungkapkan praktik peredaran narkotika tersebut diduga telah berlangsung sejak akhir 2024. Para terdakwa didakwa melakukan percobaan atau pemufakatan jahat dalam transaksi narkotika golongan I dengan berat melebihi lima gram.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir terhadap perkara tersebut.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Otorita IKN Tegaskan Isu Rekrutmen Pegawai Hoaks

JCCNetwork.id- Otorita Otorita Ibu Kota Nusantara menegaskan tidak pernah membuka rekrutmen pegawai sebagaimana ramai beredar di media sosial dan berbagai kanal informasi lainnya. Klarifikasi...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER