JCCNetwork.id- Pemerintah memastikan tarif listrik yang diberlakukan oleh PT PLN (Persero) tidak mengalami perubahan hingga akhir kuartal pertama 2026. Kebijakan ini berlaku untuk periode Januari hingga Maret 2026, termasuk pada rentang waktu 19–25 Maret 2026.
Keputusan tersebut membuat tarif listrik tetap sama seperti yang telah ditetapkan pada awal Januari 2026. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh kelompok pelanggan, baik yang menerima subsidi maupun pelanggan nonsubsidi.
Pemerintah menjelaskan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif listrik sebenarnya dilakukan setiap tiga bulan sekali. Namun untuk kuartal pertama tahun ini, tarif bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi diputuskan tetap mengacu pada tarif yang berlaku sebelumnya.
Selain itu, sebanyak 24 golongan pelanggan yang menerima subsidi listrik juga dipastikan tetap menikmati tarif tanpa kenaikan. Kelompok ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, usaha kecil, industri kecil, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kebijakan penetapan tarif listrik tersebut merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang mengatur mekanisme penyesuaian tarif atau tariff adjustment.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa penetapan tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi makro. Di antaranya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Apabila indikator-indikator tersebut mengalami perubahan signifikan, pemerintah dapat melakukan penyesuaian tarif pada periode berikutnya. Namun hingga akhir kuartal pertama 2026, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif yang berlaku guna menjaga stabilitas ekonomi serta daya beli masyarakat.
Rincian Tarif Listrik
Berikut rincian tarif listrik yang masih berlaku untuk berbagai kelompok pelanggan.
1. Tarif listrik subsidi rumah tangga
Rumah tangga R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh
Rumah tangga R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh
2. Tarif listrik rumah tangga nonsubsidi
R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh
R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
R-2/TR daya 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
R-3/TR dan TM daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh
3. Tarif listrik untuk sektor bisnis
B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
B-3/TM dan TT daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
4. Tarif listrik sektor industri
I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh
5. Tarif listrik untuk fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum
P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh
L/TR, TM, dan TT berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh
6. Tarif listrik pelayanan sosial
S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh
S-1/TR daya 900 VA: Rp455 per kWh
S-1/TR daya 1.300 VA: Rp708 per kWh
S-1/TR daya 2.200 VA: Rp760 per kWh
S-1/TR daya 3.500 VA–200 kVA: Rp900 per kWh
S-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp925 per kWh
Dengan tidak adanya kenaikan tarif listrik pada kuartal pertama tahun ini, pemerintah berharap stabilitas biaya energi bagi masyarakat dan dunia usaha tetap terjaga di tengah dinamika kondisi ekonomi global.



