Bareskrim Dalami Hasil Sidang Adat Toraja dalam Pemeriksaan Pandji

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Komika Pandji Pragiwaksono memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (9/3/2026). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkembangan kasus dugaan penghinaan terhadap masyarakat Toraja yang sempat memicu polemik di ruang publik.

Setibanya di lokasi, Pandji menjelaskan bahwa agenda pemeriksaan kali ini berkaitan dengan tindak lanjut sidang adat yang telah ia jalani di Tanah Toraja beberapa waktu lalu. Penyidik ingin mengetahui perkembangan serta hasil dari proses adat tersebut sebagai bagian dari rangkaian penyidikan yang tengah berjalan.

- Advertisement -

“Ya, hari ini dipanggil, panggilannya kelihatannya untuk melanjutkan kasus Toraja. Utamanya untuk mencari tahu kelanjutan dari atau mungkin teman-teman dari Bareskrim ingin tahu kelanjutan dari sidang adat di Toraja yang kemarin saya lakukan sekitar 2 minggu yang lalu. Jadi pemeriksaannya sekitar itu kurang lebih,” kata Pandji di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 9 Maret 2026.

Menurut Pandji, proses pemeriksaan diperkirakan akan berfokus pada klarifikasi mengenai jalannya sidang adat yang digelar sekitar dua pekan lalu. Ia menyebut penyidik kemungkinan juga akan menggali keterangan mengenai keputusan majelis adat serta dampaknya terhadap penyelesaian persoalan yang dipermasalahkan.

Komika yang dikenal lewat berbagai pertunjukan stand up comedy itu mengungkapkan harapannya agar perkara tersebut dapat diselesaikan melalui pendekatan restoratif justice sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku. Ia menilai proses adat yang telah dilakukan merupakan bagian dari upaya pemulihan hubungan dengan masyarakat Toraja.

- Advertisement -

“Ini yang diharapkan sama saya dan kuasa hukum saya, Haris Azhar. Jadi nanti kita lihat aja. Saya pastinya di sini untuk menjawab pertanyaan terkait sidang adat tersebut,” ujar komika itu.

Dalam menghadapi pemeriksaan, Pandji mengaku tidak melakukan persiapan khusus. Ia datang memenuhi panggilan penyidik tanpa membawa dokumen atau bukti tambahan terkait pelaksanaan sidang adat di Toraja.

“Nggak ada. Itu kayaknya lebih ke ditanyakan kepada teman-teman di masyarakat adat deh,” ungkap Pandji.

Pandji juga menyebut bahwa informasi lebih rinci mengenai proses sidang adat kemungkinan akan lebih banyak disampaikan oleh tokoh atau perwakilan masyarakat adat yang terlibat langsung dalam prosesi tersebut.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji menegaskan bahwa proses hukum terhadap Pandji tetap berjalan meskipun yang bersangkutan telah menjalani sidang adat. Menurutnya, mekanisme adat tidak serta-merta menghentikan proses penegakan hukum nasional.

Ia menjelaskan bahwa perkara tersebut saat ini telah memasuki tahap penyidikan. Penyidik akan terus melakukan pemeriksaan lanjutan guna mengumpulkan keterangan serta bukti yang diperlukan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

“Jadi nanti kita lihat akhirnya seperti apa setelah ada pemeriksaan-pemeriksaan lanjutan pasca dia melakukan sidang adat di Toraja,” kata Himawan saat dikonfirmasi, Kamis, 26 Februari 2026.

Himawan menambahkan, seluruh perkembangan dalam perkara tersebut akan dikaji secara menyeluruh oleh penyidik. Hasil kajian itu nantinya akan dibahas dalam forum gelar perkara untuk menentukan apakah unsur pidana terpenuhi dan apakah diperlukan penetapan tersangka.

“Iya nantikan kita kaji dulu apa kira-kira yang bisa masuk unsurnya itu, kemudian nanti baru kita simpulkan dalam gelar perkara,” ungkap Himawan.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Aliansi Pemuda Toraja ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut terkait dugaan penghinaan dan ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap masyarakat Toraja.

Kontroversi muncul setelah kembali beredarnya potongan materi stand up comedy Pandji pada tahun 2013 di media sosial. Materi tersebut berasal dari pertunjukan bertajuk Mesakke Bangsaku yang dinilai sebagian pihak menyinggung adat dan budaya Toraja.

Menanggapi kritik dan protes dari masyarakat, Pandji kemudian menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat Toraja. Sebagai bentuk penyelesaian secara adat, ia juga menjalani sidang adat di Tongkonan Layuk Kaero, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, pada 10 Februari 2026.

Dalam sidang tersebut, majelis adat menjatuhkan sanksi berupa penyerahan satu ekor babi serta lima ekor ayam dengan warna bulu berbeda. Sanksi itu diberikan sebagai simbol permohonan maaf sekaligus upaya memulihkan kegelisahan masyarakat adat yang merasa tersinggung oleh materi komedi tersebut.

Meski demikian, proses hukum di tingkat nasional masih terus berjalan dan kini menunggu hasil pemeriksaan lanjutan dari penyidik kepolisian.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Ormas Islam Nyatakan Dukungan untuk Jusuf Kalla

JCCNetwork.id- Puluhan pimpinan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam menggelar pertemuan dengan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, pada Selasa (28/4/2026) malam. Pertemuan tersebut...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER