Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Indosurya Dilimpahkan ke Kejari Jakpus

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan pemalsuan dokumen dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dari Kejaksaan Agung.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting mengatakan, proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) tersebut dilakukan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Agung RI pada hari Jumat 12 Mei 2023.

- Advertisement -

“Pada hari Jumat tanggal 12 Mei 2023 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada JAM-Pidum Kejaksaan Agung RI dan Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen Atas Nama Tersangka Henry Surya bertempat di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Agung RI,” ucap Bani dalam keterangan tertulisnya.

Bani menerangkan, Kasus tersebut berawal pada tahun 2012 yang dimana pemerintah berencana melakukan kebijakan mengenai Surat Utang Jangka Menengah tidak lagi dibenarkan dijual secara retail dan hanya diijinkan dengan limitnya sebesar Rp.25.000.000.000,- untuk dapat diperjualbelikan secara bebas dikalangan masyarakat.

Hal tersebut membuat terdakwa sebagai Direktur Utama Indosurya Finance mengkhawatirkan para nasabah PT Indosurya Inti Finance keluar dan menarik dana secara bersamaan dari perusahaanya tersebut.

- Advertisement -

“Sehingga terdakwa selaku Direktur Utama PT. Indosurya Inti Finance menyuruh saksi Margaretha sebagai Staf Legal pada PT. Indosurya Inti Finance, saksi David, dan saksi Agata menyampaikan agar para nasabah Medium Term Note (MTN) yang selama ini telah menjadi anggota di PT. Indosurya Inti Finance tidak menarik diri sebagai nasabah dari PT. Indosurya Inti Finance,” Ucap Bani.

Bani menambahkan, Kemudian terdakwa mendirikan Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti dengan tujuan menghimpun dana dalam bentuk kegiatan perbankan secara gelap.

Kemudian Henry Surya memerintahkan anak buahnya Margaretha, David dan Agata Gusti Anggoro Kasih untuk merekayasa serta memanipulasi dokumen pendirian koperasi tersebut sehingga pembentukan Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti dapat dilakukan.

“Dokumen yang direkayasa dan dimanipulasi adalah Berita acara rapat pendirian, Daftar Hadir Rapat, KTP karyawan terdakwa, Surat Penyataan Pendirian Anggaran Dasar Koperasi, Surat pernyataan dari pengurus koperasi tidak memiliki hubungan saudara, Surat Kuasa dari pengurus Koperasi kepada Notaris,” Tambahnya.

Atas perbuatan tersebut, terdakwa Henry Surya dijerat menggunakan Pasal 263 Ayat (1) KUHP Subsidiair Pasal 263 Ayat (2) KUHP ATAU Primair Pasal 266 Ayat (1) KUHP Subsidiair Pasal 266 Ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP.

Selanjunta, pihaknya juga melakukan penahanan terhadap terdakwa selama 20 hari kedepan dimulai sejak tanggal 12 Mei 2023 sampai dengan 31 Mei 2023 di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri. JPU selanjutnya akan segera melimpahkan berkas perkara dan menunggu jadwal persidangan. (Nando)

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Klopp Buka Suara soal Timnas Jerman

JCCNetwork.id – Mantan pelatih Liverpool, Jurgen Klopp, memberikan tanggapan terkait spekulasi yang mengaitkan dirinya dengan kursi pelatih timnas Jerman usai Der Panzer tersingkir di...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER