JCCNetwork.id-Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, resmi menerbitkan kebijakan tarif baru menyusul putusan Mahkamah Agung yang membatalkan sebagian skema bea masuk pemerintahannya.
Pada Jumat malam, 20 Februari 2026, Trump menandatangani perintah eksekutif yang menetapkan tarif global sebesar 10 persen terhadap barang impor.
Kebijakan itu diumumkan hanya beberapa jam setelah Mahkamah Agung memutuskan bahwa Undang-Undang Kekuasan Ekonomi Darurat Internasional (International Emergency Economic Powers Act/IEEPA) tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk mengenakan tarif.
Dalam unggahan di Truth Social, Trump menyatakan tarif berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974 akan segera diberlakukan.
Aturan tersebut memungkinkan presiden menerapkan tarif sementara selama 150 hari, dengan perpanjangan yang harus mendapat persetujuan Kongres.
Kebijakan ini disebut sebagai pengganti tarif “timbal balik” berbasis IEEPA yang dibatalkan melalui putusan 6-3 Mahkamah Agung.
Pada konferensi pers di Gedung Putih, Trump mengkritik keras putusan tersebut dan menyebutnya sebagai keputusan yang mengecewakan. Ia menilai tarif merupakan instrumen penting untuk melindungi perekonomian nasional serta menghidupkan kembali sektor manufaktur AS.
Namun, mayoritas hakim menyatakan IEEPA tidak memberikan kewenangan kepada presiden untuk memberlakukan tarif, sehingga sejumlah kebijakan bea masuk sebelumnya dinyatakan tidak sah.
Seorang pejabat Gedung Putih kepada CNBC menjelaskan bahwa tarif global 10 persen akan menggantikan skema IEEPA yang dibatalkan.
Dampaknya, beberapa negara yang sebelumnya dikenai tarif lebih tinggi melalui kesepakatan dagang kemungkinan akan menghadapi beban tarif lebih rendah. Uni Eropa, misalnya, sebelumnya menyetujui tarif 15 persen dalam kesepakatan perdagangan dengan AS.
Perubahan kebijakan ini juga berdampak pada China. Sebelum putusan pengadilan, produk China dikenai dua lapis tarif berbasis IEEPA masing-masing 10 persen, ditambah bea masuk 25 persen yang tetap berlaku. Dengan skema baru, total tarif terhadap China diperkirakan mencapai 35 persen.
Trump menegaskan akan tetap mencari jalur hukum lain untuk mempertahankan kebijakan tarif tanpa keterlibatan Kongres.
Ia juga memastikan tarif yang diberlakukan berdasarkan Pasal 232 dan Pasal 301 tetap berlaku penuh, termasuk potensi tambahan bea masuk dari investigasi praktik perdagangan yang dinilai tidak adil.
Menteri Keuangan AS, Scott Bessent, menyatakan pemerintah akan memanfaatkan sejumlah instrumen hukum yang tersedia untuk menjaga stabilitas penerimaan negara dari sektor tarif pada 2026.
Menurutnya, penggantian skema tarif tidak akan menyebabkan penurunan signifikan terhadap pendapatan negara. Pemerintah optimistis kebijakan baru ini tetap mampu menopang agenda perdagangan dan kepentingan ekonomi nasional.








