JCCNetwork.id- Rapat kerja bersama antara pimpinan DPR RI dan Kementerian Keuangan mengungkap persoalan serius dalam pemutakhiran data Peserta Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) pada Februari 2026. Perubahan data yang dinilai tidak lazim tersebut berdampak langsung pada terhentinya akses layanan kesehatan bagi jutaan masyarakat, termasuk pasien dengan kebutuhan layanan vital seperti cuci darah.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti lonjakan signifikan jumlah peserta PBI JKN yang dinonaktifkan dalam satu waktu. Berdasarkan paparan dalam rapat, rata-rata penonaktifan kepesertaan PBI JKN selama ini berada di kisaran satu juta jiwa. Namun, pada Februari 2026, jumlah peserta yang dinonaktifkan melonjak tajam hingga mencapai sekitar 11 juta orang atau hampir 10 persen dari total 98 juta peserta PBI JKN secara nasional.
“Jadi, ini yang menimbulkan kejutan. Kenapa tiba-tiba ramai di bulan Februari tahun ini, menurut dugaan kami, karena sedemikian besar orang yang terpengaruh dan mereka tidak tahu bahwa mereka sudah tidak masuk dalam daftar lagi,” ujar Purbaya.
Ia menegaskan, pemutakhiran data PBI JKN pada dasarnya merupakan langkah penting untuk memperbaiki kualitas dan tata kelola Program Jaminan Kesehatan Nasional agar lebih tepat sasaran. Menurutnya, program tersebut harus benar-benar melindungi kelompok masyarakat miskin dan tidak mampu, sekaligus menjaga keberlanjutan pembiayaan negara.
Meski demikian, Purbaya menilai proses pemutakhiran data seharusnya dilakukan secara terukur dan tidak menimbulkan gejolak di masyarakat. Ia menggarisbawahi bahwa perubahan data dalam skala besar tanpa jeda waktu dan sosialisasi berpotensi memicu kepanikan, terutama bagi peserta yang sedang menjalani pengobatan rutin.
Sebagai solusi, Menteri Keuangan menyarankan agar penonaktifan kepesertaan PBI JKN dilakukan secara bertahap. Ia mengusulkan adanya masa transisi selama dua hingga tiga bulan sebelum kepesertaan dinonaktifkan sepenuhnya, disertai dengan sosialisasi yang memadai kepada masyarakat.
“Jangan sampai yang sudah sakit, begitu mau cek, cuci darah, tiba-tiba nggak eligible (memenuhi syarat), nggak berhak,” jelasnya.
Purbaya juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam penentuan jumlah peserta PBI JKN ke depan. Ia meminta agar proses verifikasi dan validasi data dilakukan secara cermat, dengan mempertimbangkan aspek ketepatan sasaran, kemudahan akses layanan kesehatan, serta keberlangsungan program JKN secara nasional.
Menurutnya, jika seluruh prosedur berjalan secara transparan dan terkoordinasi dengan baik, seharusnya tidak muncul kendala kepesertaan yang berdampak langsung pada layanan kesehatan masyarakat.
Dalam rapat tersebut, Kementerian Keuangan turut meminta BPJS Kesehatan untuk segera menyelesaikan berbagai persoalan, baik dari sisi operasional, manajerial, maupun sosialisasi kepada publik, yang berpotensi mengganggu implementasi Program JKN.
“Jadi ini yang mesti dikendalikan ke depan. Kalau ada angka drastis seperti ini, diperhalus sedikit. Jangan menimbulkan kejutan seperti itu,” katanya.















