JCCNetwork.id- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) memastikan tersangka pembunuhan ibu kandung di Kota Mataram, berinisial BP (33), terbukti mengonsumsi narkotika.
Hasil tes urine menunjukkan adanya kandungan tetrahidrokanabinol (THC), zat aktif yang berasal dari tanaman ganja.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Arisandi, mengatakan pemeriksaan urine dilakukan sebagai pengembangan penyidikan setelah polisi menemukan barang bukti narkotika milik tersangka.
“Hasil tes urine positif mengandung THC,” ujar Arisandi di Mataram, Jumat (30/1).
Dalam proses penggeledahan, penyidik menemukan ganja kering yang disimpan dalam kotak permen di dalam sebuah mobil Toyota Innova hitam. Kendaraan tersebut diketahui terparkir di rumah BP yang berada di kawasan Monjok Timur, Kota Mataram.
Polisi juga mengungkap bahwa BP merupakan residivis kasus narkotika. Ia pernah menjalani hukuman penjara selama empat tahun di Lapas Kelas IIA Lombok Barat atas kasus kepemilikan ganja, disertai denda Rp800 juta subsider satu bulan kurungan.
Dalam konferensi pers sebelumnya, kepolisian menjelaskan bahwa pembunuhan tersebut diduga dipicu konflik finansial. Tersangka sakit hati lantaran permintaannya untuk meminjam uang sebesar Rp39 juta guna melunasi utang tidak dipenuhi korban.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu dini hari (25/1) di rumah yang dihuni pelaku dan korban, YRA (60). Saat korban tertidur, BP menghabisi nyawa ibu kandungnya dengan cara menjerat leher menggunakan tali.
Tak berhenti di situ, pada pagi harinya tersangka membawa jasad korban ke wilayah Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. Jenazah kemudian dibuang di pinggir jalan Dusun Batu Leong dan dibakar untuk menghilangkan jejak.
Atas perbuatannya, BP telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 458 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 459 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Polda NTB menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan, mengingat kasus ini menyangkut kejahatan berat terhadap nyawa yang dilakukan oleh anak terhadap ibu kandungnya sendiri.



