DPR Soroti Child Grooming

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Komisi XIII DPR RI yang membidangi hak asasi manusia (HAM) berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas persoalan manipulasi terhadap anak atau child grooming yang belakangan menjadi perhatian publik. RDPU tersebut akan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait guna merumuskan langkah penanganan dan perlindungan korban.

Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menyampaikan rencana tersebut saat rapat dengar pendapat dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1/2026).

- Advertisement -

Menurut Willy, isu child grooming memerlukan penanganan lintas sektor karena menyangkut perlindungan anak, penegakan hukum, serta aspek sosial dan psikologis korban. Oleh karena itu, Komisi XIII membuka kemungkinan menggelar rapat gabungan dengan melibatkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), aparat penegak hukum, serta pemangku kepentingan lainnya.

“Nanti kita bikin RDPU. Bahkan, kita bisa juga undang Kementerian [Pemberdayaan] Perempuan dan [Perlindungan] Anak, polisi, dan segala macam. Jadi, kita rapat gabungan saja, khusus dengan child grooming ini,” ucap Willy selaku pimpinan rapat sebagaimana dikutip Antara.

Isu child grooming mengemuka dalam rapat setelah Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menyoroti fenomena tersebut yang ramai diperbincangkan di ruang digital. Perbincangan publik dipicu oleh beredarnya buku elektronik berjudul Broken Strings karya Aurelie Moeremans yang dirilis secara gratis melalui media sosial.

- Advertisement -

Buku tersebut memuat kisah pengalaman masa kecil penulis yang mengaku menjadi korban perlakuan manipulatif oleh orang terdekat. Narasi dalam buku itu dinilai membuka mata publik tentang praktik child grooming yang kerap terjadi secara terselubung dan sulit dikenali.

Rieke menilai memoar tersebut merefleksikan kenyataan yang dapat menimpa siapa saja, khususnya anak-anak. Ia menegaskan bahwa child grooming merupakan persoalan serius yang membutuhkan respons cepat dari negara.

“Ini adalah memoir yang terindikasi merupakan kisah hidup yang nyata dan ini bisa terjadi pada siapa saja, juga kepada anak-anak kita,” ucap Rieke.

Ia menjelaskan bahwa child grooming bukan tindak pidana yang berdiri sendiri, melainkan sebuah modus operandi yang dilakukan secara sistematis. Pelaku, menurut Rieke, membangun kedekatan emosional, rasa percaya, hingga ketergantungan psikologis pada anak atau remaja sebelum melakukan kekerasan atau eksploitasi seksual.

“Child grooming ini bukan tindak pidana yang berdiri sendiri, melainkan modus operandi prosesnya sistematis, ketika pelaku atau groomer membangun kedekatan emosional, kepercayaan, dan ketergantungan pada anak atau remaja. Tujuan akhir adalah kekerasan atau eksploitasi seksual,” tuturnya.

Selain aspek pencegahan, Rieke juga menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terindikasi sebagai pelaku. Ia menyoroti adanya upaya pembelaan diri dari sosok yang diduga pelaku dalam kisah tersebut, yang menurutnya berpotensi menormalisasi kekerasan terhadap anak.

“Indikasi pelaku melakukan pembelaan diri seolah-olah normalisasi terhadap bagaimana kekerasan terhadap anak, ada pembujukan di situ, pernikahan, indikasi ada kekerasan seksual, dan sebagainya yang cukup sadis, saya kira,” jelasnya.

Sebagai komisi yang membidangi urusan HAM, Rieke menilai Komisi XIII DPR RI memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk mendorong pengusutan kasus child grooming secara menyeluruh. Ia juga mendorong sinergi dengan Komnas HAM, Komnas Perempuan, serta kementerian dan lembaga terkait.

Rieke berharap momentum ini dapat menjadi pembuktian bahwa perangkat hukum, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, mampu memberikan perlindungan nyata bagi anak dan menjerat pelaku kejahatan seksual.

“Saya mohon dukungannya dari semua pihak agar child grooming ini bisa diusut tuntas dan yang terindikasi pelaku tidak berkoar-koar. Mari kita buktikan KUHP baru ini punya taji bersama Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Komisi XIII,” ujar dia.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Prabowo Bahas Harga Sawit dengan Mentan

JCCNetwork.id- Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memanggil Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman ke Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis (18/6/2026). Pertemuan tersebut membahas sejumlah...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER