BGN Tegaskan Aturan PPPK bagi Pegawai SPPG

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Pemerintah menegaskan bahwa tidak seluruh pegawai di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dari seluruh struktur organisasi SPPG, hanya tiga jabatan yang memenuhi kriteria pengangkatan PPPK, yakni Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan.

Penegasan tersebut disampaikan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, menyusul beredarnya persepsi di masyarakat bahwa seluruh pegawai dan relawan SPPG berpeluang menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui skema PPPK.

- Advertisement -

Nanik menjelaskan, frasa “pegawai SPPG” yang tercantum dalam regulasi terkait pengangkatan PPPK tidak dimaknai secara umum, melainkan merujuk secara spesifik pada pegawai inti yang menjalankan fungsi strategis dalam struktur SPPG. Ketiga jabatan tersebut dinilai memiliki peran teknis dan administratif yang krusial dalam mendukung tata kelola dan akuntabilitas lembaga.

“Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, yaitu Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK,” ujar Nanik di Jakarta.

Menurutnya, klarifikasi ini penting untuk mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat, terutama di kalangan relawan yang selama ini aktif terlibat dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai daerah. Tanpa penjelasan yang tegas, berpotensi muncul ekspektasi yang tidak sejalan dengan ketentuan regulasi yang berlaku.

- Advertisement -

Nanik menegaskan, relawan tetap memiliki posisi strategis dalam mendukung keberhasilan Program MBG, khususnya dalam menjangkau masyarakat dan memastikan program berjalan efektif di lapangan. Namun, status relawan sejak awal memang dirancang bersifat partisipatif dan tidak termasuk dalam kategori aparatur negara.

“Peran relawan sangat krusial dalam mendukung keberhasilan program, tetapi secara regulasi mereka tidak termasuk dalam kategori pegawai yang diangkat sebagai PPPK. Ini sudah dirancang sejak awal agar program tetap inklusif dan berkelanjutan,” kata Nanik.

BGN berharap penjelasan ini dapat menjadi rujukan yang jelas bagi seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah daerah, pengelola SPPG, maupun masyarakat luas, agar implementasi Program MBG berjalan sesuai koridor kebijakan dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Bea Cukai Sita 670 Ribu Rokok Ilegal di Gowa

JCCNetwork.id-Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan menyita ratusan ribu batang rokok ilegal dalam operasi penindakan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Total sebanyak...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER