JCCNetwork.id- Presiden Indonesia Ke-7 Joko Widodo (Jokowi) membenarkan telah bertemu dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Pertemuan tersebut berlangsung di kediaman Jokowi di Solo, pada Kamis (8/1/2026).
Jokowi menyatakan, pertemuan itu dilakukan dalam rangka silaturahmi. Dalam kesempatan tersebut, Jokowi juga menyampaikan keinginannya agar perkara yang menyeret Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
Menurut Jokowi, penyelesaian secara kekeluargaan dapat menjadi jalan keluar selama sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, tersangka lain dalam kasus yang sama, Roy Suryo, menegaskan sikap berbeda. Mantan pakar telematika itu menyatakan tetap konsisten dengan langkah hukumnya dan menolak menemui Jokowi di Solo.
Roy juga memastikan tidak akan mengajukan restorative justice dalam perkara yang menjeratnya.
Roy Suryo beralasan, pertemuan antara Jokowi dengan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis tidak disertai dengan pernyataan permintaan maaf secara resmi kepada pihak pelapor.
Meski demikian, Roy mengaku menghormati keputusan kedua rekannya yang telah mengajukan permohonan RJ kepada penyidik Polda Metro Jaya sejak dua pekan lalu.



