JCCNetwork. id-Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meniadakan penerapan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap pada Kamis, 1 Januari 2026.
Kebijakan tersebut diambil seiring penetapan hari libur nasional dalam rangka perayaan Tahun Baru 2026.
Keputusan ini disampaikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui kanal resmi media sosialnya.
Dengan demikian, pengendara bebas melintas tanpa pembatasan pelat nomor ganjil maupun genap pada tanggal tersebut.
Dalam kurun waktu dua pekan terakhir, tercatat sedikitnya tiga hari kebijakan ganjil genap tidak diberlakukan sementara.
Selain 1 Januari 2026, peniadaan juga dilakukan pada Kamis, 25 Desember 2025 bertepatan dengan Hari Raya Natal, serta Jumat, 26 Desember 2025 yang merupakan cuti bersama Natal.
“Sehubungan dengan perayaan Tahun Baru 2026, penerapan sistem ganjil genap di Jakarta ditiadakan pada 1 Januari 2026,” tulis Dishub DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya, @dishubdkijakarta, Selasa (23/12).
Dishub menjelaskan, kebijakan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Selain SKB tersebut, dasar hukum peniadaan ganjil genap juga mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.
Dalam Pasal 3 ayat (3) disebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah.
Kendati pembatasan lalu lintas ditiadakan, Dishub DKI Jakarta tetap mengimbau masyarakat untuk mengutamakan ketertiban dan keselamatan selama berkendara di jalan raya.
“Pengguna jalan diharapkan tetap mematuhi aturan lalu lintas dan mengedepankan keselamatan,” demikian imbauan Dishub DKI.













