JCCNetwork.id- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta melakukan penataan ulang mekanisme pembuangan sampah ke Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat.
Langkah ini diambil menyusul insiden meninggalnya seorang sopir truk sampah yang diduga kelelahan akibat antrean panjang saat proses pembuangan limbah rumah tangga.
Evaluasi dilakukan terhadap pola kedatangan armada yang selama ini menumpuk pada jam-jam tertentu. Untuk menekan risiko kepadatan dan menjaga keselamatan pengemudi, DLH DKI memberlakukan sistem pembagian sif secara lebih merata yang mulai diterapkan sejak Senin (22/12).
Kepala Satuan Pelaksana Pemrosesan Akhir Sampah Unit Pengelola TPST Bantar Gebang, Setio Margono, menjelaskan bahwa penumpukan terparah sebelumnya terjadi pada sif siang. Melalui kebijakan baru, jumlah truk yang masuk dibatasi secara proporsional di setiap sif.
“Setiap sif kini dibatasi sekitar 400 armada agar tidak terjadi lonjakan kendaraan pada satu waktu,” ujar Setio, Selasa (23/12).
Dalam skema terbaru, pembuangan sampah dari seluruh wilayah Jakarta dibagi ke dalam tiga sif, yakni pukul 00.00–08.00 WIB, 08.00–16.00 WIB, dan 16.00–24.00 WIB. Masing-masing sif diwajibkan menerima jumlah armada yang relatif seimbang.
Setio menyatakan, pengaturan ulang tersebut diharapkan dapat mengurai antrean panjang dan memperlancar proses bongkar muat sampah di TPST Bantar Gebang.
Selain itu, DLH DKI juga menyiapkan langkah antisipasi menghadapi potensi cuaca ekstrem sebagaimana prakiraan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
“Pengemudi diminta meningkatkan kewaspadaan karena hujan lebat dapat mengganggu operasional,” katanya.
Sebagai bagian dari prosedur keselamatan, operasional TPST Bantar Gebang juga akan dihentikan sementara apabila hujan deras disertai petir. Kebijakan ini diterapkan untuk melindungi keselamatan operator alat berat dan seluruh petugas di lapangan.













