JCCNetwork.id- Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengungkap motif penipuan yang dilakukan Ayu Puspita bersama karyawannya, Dimas, terhadap calon-calon pengantin yang menggunakan jasa wedding organizer (WO) mereka.
Uang hasil penipuan tersebut, menurut Iman, digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar cicilan rumah dan melakukan perjalanan ke luar negeri.
“Dari keuntungan yang diperoleh atas perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka ini digunakan untuk kepentingan pribadi, baik itu untuk membayar cicilan rumah, kemudian untuk kegiatan jalan-jalan ke luar negeri, dan untuk kepentingan-kepentingan pribadi yang lainnya,” ucap Iman di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (13/12).
Namun, Iman belum merinci destinasi perjalanan Ayu dan Dimas menggunakan uang hasil penipuan tersebut.
“Adapun untuk tujuan dari perjalanan tentunya itu nanti kami akan kembangkan di dalam proses penyidikan lanjutan,” ucap Iman.
Polda Metro Jaya mencatat, hingga kini terdapat delapan laporan polisi dan 199 aduan dari korban penipuan Ayu dan Dimas. Total kerugian ditaksir mencapai Rp11,5 miliar.
“Ini kami hitung berkisar jumlahnya tadi sebagaimana disampaikan 11,5 miliar. 11,5 miliar ya, 11.588.117.160 rupiah,” ucap Iman.
Ayu dan Dimas kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.



