Tak Didukung Fakta Hukum, Klaim Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil Gugur di Pengadilan

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id-Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan putusan tegas dengan menolak seluruh gugatan selebgram Lisa Mariana Presley terkait permohonan penetapan hak identitas anak yang dialamatkan kepada mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Putusan yang dibacakan melalui sistem e-court pada Senin (8/12/2025) itu sekaligus menutup seluruh ruang klaim Lisa, setelah majelis hakim menyatakan gugatan bernomor 184/Pdt.G/2025/PN Bdg tidak berlandaskan fakta hukum yang valid.

- Advertisement -

Penolakan gugatan tersebut juga berimbas pada hubungan Lisa dengan kuasa hukumnya. Markus Nababan, pengacara yang selama ini mendampingi Lisa, menyatakan resmi mundur dan tidak akan melanjutkan pendampingan apabila Lisa memutuskan mengajukan banding.

“Bagi kami, perkara ini selesai setelah putusan keluar. Bila Bu Lisa ingin menempuh langkah hukum lain, itu hak beliau. Namun kami tidak akan melanjutkan hingga proses banding. Kami menyatakan mundur sebagai kuasa hukum,” ujar Markus Nababan dalam pernyataan yang disiarkan melalui kanal YouTube Insertlive, Jumat (12/12/2025).

Markus menegaskan bahwa seluruh poin gugatan Lisa telah ditolak majelis hakim, sehingga ia menyarankan kliennya menerima putusan tersebut.

- Advertisement -

“Saya menyarankan untuk terima saja. Tidak ada satu pun yang dikabulkan. Jadi mau apa lagi?” ucapnya.

Menurut Markus, keputusan pengunduran diri juga telah disampaikan langsung kepada Lisa. Namun hingga saat ini pihaknya belum menerima tanggapan dari selebgram tersebut.

 

“Mungkin beliau belum fokus karena sedang menghadapi banyak persoalan di berbagai tempat. Itu urusan pribadi beliau,” tambah Markus.

 

Majelis hakim dalam pertimbangannya menegaskan bahwa gugatan Lisa tidak didukung bukti yang kuat, termasuk hasil tes DNA yang dirilis Bareskrim Polri pada Agustus 2025.

Hasil pemeriksaan laboratorium tersebut menyatakan tidak ditemukan kecocokan DNA antara Ridwan Kamil dan anak LM berinisial CA, sehingga membantah seluruh dasar klaim yang diajukan Lisa Mariana.

Putusan ini menjadi perkembangan penting dalam polemik panjang yang menyeret nama Ridwan Kamil dan telah menyita perhatian publik sepanjang tahun 2025.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Demo Ricuh di Lapas Bollangi, Delapan Provokator Diamankan Polisi

JCCNetwork.id- Aksi demonstrasi yang berlangsung di depan Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa atau Lapas Bollangi, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (25/5/2026), berakhir ricuh. Massa...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER