JCCNetwork.id- Dua tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 20 WNI ke Myanmar tertangkap di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Keduanya bernama Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi.
“Telah dilakukan penangkapan tersangka Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi pada hari Selasa (9/5) pukul 21.45 WIB,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta, Rabu (10/5/2023).
Kedua tersangka ditangkap dalam Apartemen Sayana Lantai 21 kamar nomor 2107, Kota Harapan Indah, Kelurahan Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan keluarga korban 20 WNI yang disekap di Myanmar ke Bareskrim Polri pada tanggal 2 Mei lalu. Nomor Laporan: LP/B/82/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti, dan dinaikkan status penanganannya ke tahap penyidikan.
Adapun 20 WNI diduga menjadi korban TPPO di Myanmar telah bebas usai melewati dua tahap. Tahap pertama sebanyak empat orang dan tahap kedua sebanyak 16 orang. Saat ini masih dalam proses untuk pemulangan ke Indonesia.



