JCCNetwork.id- Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) segera mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara tegas melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan sipil. Abdullah menegaskan bahwa putusan tersebut bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada alasan bagi institusi mana pun untuk menunda pelaksanaannya.
Desakan itu disampaikan Abdullah di Jakarta, Jumat (14/11), menyusul terbitnya Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 28 ayat (3) serta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam putusannya, MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” inkonstitusional, yang berarti penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil tidak lagi diperbolehkan dalam bentuk apa pun.
“Jika mereka ingin tetap berada di jabatan sipil, maka mereka harus pensiun dari Polri,” tegas Abdullah kepada wartawan di Jakarta, Jumat (14/11).
Ia menilai implementasi tegas putusan tersebut sangat penting untuk memastikan profesionalitas Polri serta menjaga batas kewenangan antar lembaga negara. Menurutnya, keberadaan polisi aktif di jabatan sipil selama ini kerap menimbulkan tumpang-tindih fungsi, menabrak prinsip netralitas, dan berpotensi mengganggu mekanisme checks and balances antar institusi.
“Dengan putusan ini tidak ada lagi ambiguitas regulasi sehingga semua pihak dapat menjalankan fungsi kelembagaan masing-masing secara lebih jelas dan bertanggung jawab,” ujar Abdullah.
Dalam pertimbangan hukum putusan tersebut, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menekankan bahwa seluruh ketentuan dalam UU Kepolisian harus selaras dengan amanat Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Konstitusi menegaskan bahwa Polri adalah alat negara yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi serta mengayomi publik, dan menegakkan hukum—fungsi yang menurut MK tidak dapat dijalankan secara optimal apabila anggota Polri aktif turut mengisi jabatan di ranah sipil.
Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa hanya anggota Polri yang telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian yang dapat diangkat ke jabatan sipil, sekaligus memperkuat batas pemisahan kewenangan antara institusi kepolisian dan lembaga pemerintahan sipil.



