Roy Suryo dan 7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya resmi menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Penetapan status hukum ini menjadi babak baru dalam kasus yang sempat menyedot perhatian publik sejak beberapa waktu lalu.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, menjelaskan bahwa keputusan mengenai penahanan Roy Suryo dan para tersangka lain akan ditentukan setelah pemeriksaan sebagai tersangka dilakukan. Menurutnya, penyidik masih mempertimbangkan sejumlah aspek hukum sebelum memutuskan langkah lanjutan.

- Advertisement -

“Terkait dengan kewenangan yang diberikan oleh UU terhadap penyidik yang berhubungan dengan penahanan, tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka,” ujar Asep pada wartawan, Jumat (7/11/2025).

Meskipun demikian, Asep belum merinci jadwal pemeriksaan terhadap Roy Suryo dan tujuh tersangka lainnya. Ia hanya menegaskan bahwa proses penyidikan akan berjalan sesuai prosedur dan tetap mengedepankan asas keadilan.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin memastikan bahwa pihaknya akan segera melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada seluruh tersangka. Ia menekankan pentingnya kehadiran mereka agar dapat memberikan klarifikasi resmi sebagai bagian dari hak hukum yang dijamin negara.

- Advertisement -

“Tentunya kita setelah ini akan mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan, kami berharap dari para tersangka bisa memenuhi panggilan kami, sehingga haknya sebagai warga negara untuk menyampaikan klarifikasinya dalam berita acara itu dipenuhi juga oleh yang bersangkutan,” katanya.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terhadap sejumlah akun dan tokoh publik yang menuduh Presiden Jokowi menggunakan ijazah palsu. Setelah melakukan penyelidikan dan gelar perkara, penyidik menemukan unsur dugaan tindak pidana fitnah dan penyebaran berita bohong sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE.

Pihak kepolisian masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam penyebaran narasi palsu tersebut di berbagai platform digital. Penetapan status tersangka terhadap Roy Suryo dan tujuh orang lainnya menandai komitmen Polda Metro Jaya untuk menegakkan hukum terhadap penyebaran hoaks, terlebih yang menyerang simbol negara.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Pramono Soroti Penyalahgunaan Kartu Transportasi Gratis

JCCNetwork.id- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan Kartu Layanan Gratis (KLG) untuk akses transportasi umum tidak boleh diperdagangkan setelah muncul dugaan praktik jual beli kartu...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER